Polres Layangkan Surat Pemanggilan, Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Terkait tindak lanjut pelaporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh oknum karyawan PR Onthong Teros usai digeledah Bea Cukai, Kasat Reskrim Polres Pamekasan layangkan surat pemanggilan saksi – saksi.
Laporan yang dilayangkan oleh Hasan, warga sekitar PR Onthong Teros desa Tobungan, Kecamatan Galis, Pamekasan bersama 2 rekannya yang dituding menjadi penunjuk jalan terhadap Bea Cukai ditangani dengan serius.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, bahwa saat ini pihak penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pelapor dan pihak terlapor guna dimintai keterangan.
” Iya, masih dilakukan penyelidikan dan sudah dikirimkan surat pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor “. Singkatnya usai konfrensi pers pencemaran nama terhadap salah satu pengusaha di Pamekasan.
Sekedar diketahui nomor laporan LPM/379/SATRESKRIM/VIII/2024/SPKPOLRESPAMEKASAN.





