
Penulis: Cyber Jatim | Editor:
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Merasa dicemarkan nama baiknya serta terancam keselamatannya RMS terduga pelakor yang sempat viral beberapa hari ini mendatangi Mapolres Pamekasan. Jumat (27/01/23)
Kedatangan RMS ke Mapolres Pamekasan untuk melaporkan MN dan istrinya WA terkait pencemaran nama baik dan ancaman melalui via WhatsApp kepada RMS oleh suami WA.

Pelaporan tersebut resmi dilakukan RMS setelah munculnya bukti surat tanda terima laporan polisi nomor LP/B/35/I/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Januari 2023.
Adapun isi dalam surat laporan tersebut tentang peristiwa pidana, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 27 Ayat (1) .
” Tidak ada hubungan sebatas teman, bahkan saya diajak menjadi istrinya saya tidak mau dan setiap saya menolak dia selalu mengancam, bahkan sementara ini saya sangat tidak enak hati karena saya merasa nama baik saya tercemar “. Tegas RMS saat diwawancarai oleh tim cyberjatim.id sebelum pihaknya melaporkan ke Mapolres setempat.
RMS menambahkan bahwa kejadian ini adalah ranah pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga atau yayasan tempatnya mengajar.
” Selain itu juga saya juga tidak enak hati terhadap yayasan tepat saya mengajar, karena nama baiknya juga tercemar, ini ranah pribadi dan saya siap jika nanti harus menindaklanjuti ke ranah hukum “. Tambahnya
Sedangkan isi ancaman ( MN ) yang sempat di screenshot oleh ( RMS ) sebagai berikut.
” Besok tak tabrak so mobil been mak le taoh rassanah tedung e lorong…. Jelling been yeh akibat ngerendahin oreng ”
” sakek ateh sarah sengkok ke been ”
( Besok mau di tabrak dengan mobil kamu, biar tahu rasanya tidur dijalan… Lihat kamu ya akibat merendahkan orang ) Madura.red
( Sangat sakit hati saya ke kamu ) Madura.red