TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Siapa Yang Salah ? Sri Suhartatik, Bahriah Atau ATR/BPN Pamekasan Hingga Seorang Lansia Jadi Korban.

Bahriah Terlapor dan Sri Suhartatik Pelapor

Penulis: | Editor: Heru Soejatmiko

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kasus sengketa tanah kembali mencuat usai beberapa waktu lalu Agus Hari Murti Yudoyono memberanntas Mafia tanah, yang juga melibatkan tiga tersangka asal Pamekasan, Madura. Minggu (24/03/24)

 

Persoalan tanah memang tidak bisa dipungkiri, bukan hanya orang – orang jauh yang menjadi korban, kerabat dekatpun terkadang sering berselisih faham akibat adanya gesekan – gesekan yang munculnya secara pribadi maupun atas dasar dugaan kongkalikong atara pihak pertanahan dan oknum – oknum tertentu.

 

Hari ini kita dikejutkan dengan adanya kasus sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah (60) dan Sri Suhartatik (31) yang masih berstatus keluarga.

 

Bahriyah, warga Kelurahan Gladak Anyar menjadi tersangka tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu yang tertuang dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) atau bisa jadi sebagai KORAN ( Korban Kedhaliman )

BACA JUGA :  Ketua LSM GAP Angkat Bicara Adanya Guru Sertifikasi dan Perangkat Desa Lolos Seleksi PPS

 

Nenek tak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.

 

Padahal, sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1975 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.

 

Bahkan Bahriyah selalu membayar pajak bangunan sejak dirinya mendapat hibah dari orang tuanya.

 

Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.

BACA JUGA :  KIB dan MABER: Jangan Menyerobot Tanah Kami Seperti Binatang, Kami juga Manusia, Tolak Penggusuran!!

 

Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.

 

Namun celakanya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. Haji Fathollah Anwar justru menggunakan Letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka).

 

Selain itu, Sri Suhartatik sebagai pelapor mengatakan, tanahnya diserobot kerabatnya sendiri Bahriyah (60). “Tanah saya itu tiba-tiba dibuatkan sertifikat baru oleh Bahriyah,” ungkap Sri dikutip dari mediajatim.com.

 

Hal ini diketahui Sri, karena dirinya tidak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2020 hingga 2022. Padahal, sebelumnya rutin mendapat SPPT PBB tahunan atas tanah miliknya.

BACA JUGA :  Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup

 

Atas kejadian ini, Sri kemudian melapor ke Koordinator SPPT Kelurahan Gladak Anyar. Tidak menunggu lama, Koordinator SPPT Kelurahan kemudian menindaklanjuti keluhan Sri ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pamekasan.

 

Kemudian, warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Sri Suhartatik (31) yang tanahnya diserobot kerabatnya mengeluh atas kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.

 

Pasalnya, tanah seluas 1.802 meter persegi miliknya bersertifikat ganda. Padahal tanahnya tersebut sudah disertifikat sejak 1999 atas nama bapaknya H. Fathollah Anwar.

 

 

Terkini Lain