PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Salah satu penjaga konter Jabejo Cell, Panglegur Pamekasan, lapor Polisi terkait dugaan pencurian dan penggelapan.

Laporan tersebut diterima oleh Satreskrim Polres Pamekasan dengan nomor : LPM/118/SATRESKRIM/III/SPKT.POLRES PAMEKASAN, tanggal 9 maret 2023 atas nama pelapor Zainur Rahman.

Kejadian tersebut bermula sekira pukul 15.54 Wib, Sabtu 9 Maret 2023, saat pelapor menjaga konter, datang seorang laki – laki dan perempuan yang tidak dikenali oleh pelapor berboncengan mengendarai honda vario warna merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian perempuan tersebut menanyakan Handphone seharga Rp.1.5 juta, sehingga si pelapor langsung mengeluarkan 1 unit handphone dengan merk vivo y21 warna diamond glow.
Setelah itu, seorang laki – laki yang merupakan temannya mengecek kondisi handphone tersebut dan tidak lama kemudian kembali mengembalikan ke si perempuan.
Anihnya, dengan rasa tak curiga si Pelapor diminta menghubungi pemilik konter yang bernama Junaidi, setelah perempuan tersebut berhasil tersambung dengan pemilik konter, perempuan tersebut kemudian mengatakan kepada pelapor bahwa ada masalah dengan Junaidi yang tidak diketahui oleh pelapor.
Dengan raut wajah kebingungan, kemudian kembali datang dua orang laki – laki mengendarai honda scopy warna putih mengatakan kepada si perempuan untuk membawa HP tersebut.
Karena dapat perintah untuk pergi, si perempuan akhirnya meninggal konter dan membawa HP yang sudah di cek dengan mengendarai honda scopy milik 2 laki – laki yang baru datang.
Karena 4 orang tersebut sudah pergi, akhirnya si pelapor menghubungi Junaidi ( Pemilik konter ) menceritakan kejadian tersebut, dan setelah diperiksa di CCTV pemilik konter mengenali salah satu orang yang datang yakni ZG.
Tidak menunggu lama, akhirnya Zainur penjaga konter tersebut atas perintah pemilik konter untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan dengan membawa 2 alat bukti, yakni rekaman CCTV dan Dosbook HP Vivo y21.
Akibatnya, terlapor dikenakan pasal pencurian ringan atau penggelapan ringan yang tertuang dalam pasal 364 KUHP subs 373 KUHP.
Zainur Rahman saat ditanya apakah sudah dilakukan pemanggilan, pihaknya mengatakam bahwa hingga kini pihak Polres Pamekasan belum melakukan pemanggilam terhadapnya.
” Belum kak, sampai saat ini belum ada info “. Singkatnya saat dihubungi melalui WhatsAapnya
Sementara, Junaidi selaku pemilik konter juga menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan.
” Belum “. Tegas Jun