SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kembali Tercoreng ! Dugaan Pungli PKH di Kecamatan Tlanakan, Rp30-50 Ribu “Biaya Penarikan Gesek”

Ilustrasi

PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, sejumlah warga di Kecamatan Tlanakan diduga dimintai uang sebesar Rp30 Sampai Rp50 ribu usai menerima bantuan Program Keluarga Harapan, dengan alasan sebagai “biaya penarikan gesek”.

 

Informasi di lapangan menyebutkan, pungutan itu terjadi di beberapa desa wilayah Kecamatan Tlanakan. Setiap penerima diwajibkan menyerahkan uang tersebut kepada oknum yang mengaku sebagai pihak pengurus pencairan. Padahal, dana bantuan seharusnya diterima utuh sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA :  Didepan Seberang Pos Polisi Suramadu, Begal Beraksi Bawa Sajam dan Rampas Motor Milik Korban Asal Pamekasan

 

“Katanya untuk biaya penarikan, padahal kami tidak pernah diminta begitu sebelumnya,” ungkap salah satu penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025). Ia mengaku takut melapor karena khawatir tidak lagi menerima bantuan pada tahap berikutnya.

 

Praktik tersebut langsung mendapat sorotan dari Fajar Firmansyah , salah satu aktivis PMII Pamekasan. Ia menilai pungutan semacam itu merupakan bentuk penyimpangan dan harus segera diusut.

BACA JUGA :  Lapas Pamekasan Kecolongan, Napi Kendalikan Pengedar Narkoba Via Telepone

“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk menarik biaya dari penerima bantuan sosial. Nilainya bahkan mencapai kurang lebih Rp50ribu per orang, ini sudah termasuk pungli. Kami akan segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum,” tegas Fajar.

 

Dengan tegas, fajar akan melakukan laporan dengan beberapa bukti penarikan dan aduan dari masyarakat yang menerima bantuan tersebut. Fajar menduga, praktek tersebut merupakan pungli secara sistematis.

BACA JUGA :  Lolos dari Hukuman Mati, PN Jakarta Barat Resmi Fonis Theddy Minahasa Hukuman Pidana Seumur Hidup

 

“Ini bukan sekadar pungli, ini bentuk perampasan hak rakyat miskin secara sistematis. Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum, biar jelas siapa bermain di balik praktik kotor ini,” tegasnya.

 

Ia juga mendesak Dinas Sosial Pamekasan turun tangan memeriksa alur distribusi dana bantuan di Kecamatan Tlanakan. “Negara sudah mengalokasikan bantuan untuk rakyat kecil, jangan malah dijadikan ladang keuntungan oknum,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *