PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Pengadilan Negeri Pamekasan menggelar sidang ke 3 (tiga) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Khalizah ke Polsek Kadur, Pamekasan. Selasa (15/4/2025)
Sayangnya, laporan pencemaran nama baik kepada Ali Wahdi anak dari Syamsiyah tidak mendasar. Lantaran menurut terlapor, laporan yang diajukan pelapor tidak benar, karena menurutnya terlapor tidak pernah melakukan tuduhan terhadap pelapor.
Hari ini yang dipanggil menjadi saksi dari terlapor ada dua saksi, diantaranya Syamsuri dan Salha, yang rumahnya berjarak sekitar 25 meter dari rumah terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan saksi, pihaknya melihat secara langsung pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 (Silam).
“Pada saat kejadian saya ada diteras rumah bersama istri, dan saya melihat sepeda kholizah joknya sudah terbuka dan melihat tas yang sama persis dengan milik Syamsiyah atau korban”. Tegas Syamsuri.
Selain itu, saksi kedua Salha juga menyampaikan hal yang sama bahwa ia juga melihat pelapor didepan rumah Syamsiyah dan melihat pegangan tas hitam mirip dengan milik korban yang berisikan emas 150 gram dan uang tunai.
“Iya pak, jaraknya sekitar 27 meter dari rumah ke sepeda Khalizah, dan saya melihat joknya terbuka dan ada tas warna hitam”. Tuturnya menjawab pertanyaan hakim.
Kuasa hukum Abd. Kholis menegaskan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka, sebab menurutnya kliennya datang kerumah saksi pelapor untuk melakukan musyawarah atau klarifikasi.
“Tujuan utama saksi terdakwa ke rumah saksi pelapor untuk klarifikasi, guna menanyakan kebenaran terkait dengan apa yang disampaikan oleh saksi, melihat saksi pelapor itu ada di lokasi tempat kehilangan tersebut, sehingga datang kesana untuk melakukan klarifikasi, sehingga kami meyakini klien kami tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik”. Ungkapnya
Kholis menambahkan bahwa sekiranya ada tiga unsur yang tidak terpenuhi dalam penetapan tersangka, ia berdalih penyidik terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan penetapan tersangka.
“Pertama tidak ada unsur yang diumumkan, kemudian tidak ada unsur dia itu menuduh melakukan pidana pencurian kepada saksi pelapor dan yang ketiga tujuannya datang kesana dalam rangka musyawarah yang juga diamini oleh saksi pelapor. Jadi unsur-unsurnya kami yakini tidak terpenuhi dan penyidik saya kira terlalu buru-buru dalam menetapkan tersangka, karena masih ada kasus yang sama sedang berjalan”. Tambahnya