Penulis: Luthfiadi | Editor: Heru Soejatmiko
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Baru – baru ini ditengah mencuatnya kasus mafia tanah yang melibatkan 3 tersangka asal Kabupaten Pamekasan diantaranya B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhuma) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.
Muncul kembali kasus yang diduga serupa, yakni penyerobotan tanah yang berakhir dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen outentik oleh Sri Suhartatik ke Mapolres Pamekasan. Selasa ( 27/03/24 )
Mirisnya kasus ini terjadi antar keluarga, yang mana Bahriah ( Terlapor ) merupakan bibi dari Sri Suhartatik ( Pelapor ) istri dari polisi yang juga diduga Bos kos – kosan di Kabupaten Pamekasan.
Nenek berusia 70 tahun tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan atas dugaan pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ) pajak bumi dan bangunan ( PBB ).
Diketahui, nenek Bahriyah pemilik sah tanah sesuai dengan kutipan later C dengan nomor koher 2208, blok IIa, kelas V dengan luas 0,223 da.
Nenek yang tidak dapat melihat lagi itu ntah buta atau rabun tersebut, memperoleh tanah itu dari hibah orang tuanya pada tahun 1975 sampai saat ini.
Tahun 2017, nenek Bahriyah berencana mensertifikat tanahnya yang ada di dekat rumahnya, di Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan.
Saat dilakukan pengukuran, suami Sri Suhartatik, Muhammad Irfan menegur pertanahan dikarenakan tanah yang diukur milik mertuanya. Bahkan, kata anggota Polres Pamekasan itu, tanah itu telah tersertifikat atas nama ipar nenek Bahriyah, yakni Haji Fathollah Anwar (mertua Irfan).
Padahal, nenek Bahriyah tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Apalagi kepada Haji Fathollah Anwar, yang merupakan orang tua pelapor, Sri Suhartatik.
Sebelumnya, nenek Bahriyah dan anak-anaknya curiga karena SPPT PBB yang mulanya bernama Bahriyah, ternyata pada tahun 2016-2019, berubah menjadi Sri Suhartatik.
Untuk kebutuhan sertifikat tanahnya sendiri, tahun 2020 nenek Bahriyah yang menguasakan kepada anaknya H Fauzi untuk mengganti kembali ke atas nama Bahriyah, sesuai markah.
Setelah peralihan atas nama SPPT PBB dan sertifikat tanah atas nama Bahriyah, muncullah polemik antara Sri Suhartatik dengan bibinya, Bahriyah.
Berbekal sertifikat yang dikantongi itu, Sri Suhartatik melaporkan nenek Bahriyah ke Polres Pamekasan, pada 30 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan itu, nenek Bahriyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen, pada 22 Maret 2024 oleh Penyidik Polres Pamekasam.
Kemudian, merasa dipojokkan dari berbagai pemberitaan yang seakan – akan Polres Pamekasan dalam menetapkan tersangka dengan cara mendiskriminalisasi, akhirnya Polres Pamekasan menggelar konfrensi Pers dengan konsep klarifikasi terbuka, Kapolres Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa pihak Polres melakukan penyidikan dan penyelidikam sudah berdasarkan prosedur aturan.
” Kami menangani perkara sengketa tanah ini sudah profesional dan sesuai tahapan “. Tegasnya
Bahkan pihaknya meminta, ketika ada yang merasa keberatan dengan penetapan tersangka, ia siap untuk dipraperadilkan dan pihaknya juga meminta keluarga Bahriah untuk melaporkan balik jika ada yang dirasa menjanggal dari sertifikat yang dimiliki pelapor.
Sementara, Puguh Kasi Sengketa BPR / BPN Kantah Pamekasan saat dikonfirmasi pihaknya mengatakan masih rapat, sementara saat ditanya masalah keberadaan warkah milik keduanya pihaknya tidak menjawab.
” Walaikumsalam, mohon maaf saat ini msh rapat “. Tukas Puguh dengan singkat