SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

OPINI: Lika-Liku Sinetron Indonesia Di Tengah Pandemi COVID-19 dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Nama : Vira Vanessa Priyanka Putri
NIM : 201710040311005
Kelas : Hukum Media Massa-F
Jurusan : Ilmu Komunikasi angkatan 2017
Universitas Muhammadiyah Malang

Sejak kemunculan virus COVID-19 pada tanggal 3 januari 2020 hingga turunnya pemberitahuan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Work From Home (WFH) mengakibatkan terjadinya peningktan pada konsumen media, baik media televisi maupun media sosial berbasis internet. Dari data NIELSEN Television Audience Measurement (TAM) di Indonesia menyatakan jumlah pemirsa TV meningkat dengan rata-rata 12% lebih tinggi dari periode normal.

Selain itu, jenis konsumsi tayangan media televisi semenjak adanya pandemic COVID-19 bukan hanya pemberitaan terkait virus COVID-19 tapi juga tayangan-tayangan keluarga mulai dari sinetron hingga kartun bagi anak-anak.

Peningktan masyarakat dalam konsumi tayangan juga berpengaruh pada pengawasan tayangan televisi di Indonesia. Dalam kata lain, semakin banyak yang mengkonsumsi tayang televisi Indonesia, maka semakin banyak pula pihak masyarakat yang mengawasi isi dari tayangn tersebut, termasuk kinerja dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Masih ingatkah kita pada kejadian 1 tahun yang lalu, dimana masayarat dihebohkan dengan dilarangn tayangan beberapa kartun dan penyensoran pada beberapa bagian isi kartun. Yang mana masyarakat menyayangkan dari kejadian tersebut. Masyarakat beranggapan larangan dan penyensoran hanya berfokuskan pada tayangn anak-anak, lantas bagaimana dengan tayangan remaja atau dewasa yang justru berisikan perkelahian, pernikahan dini hingga prilaku seksual yang berlebihan?.

Pada awal bulan juni 2021 masyarakat lagi-lagi dihebohkan dengan tayangan Indonesia yang dianggap tidak pantas untuk disajikan pada msyarakat luas. Keheboan tersebut bisa kita saksikan di berbagai media mulai dari Instagram, twitter hingga tiktok. Sinetron Suara Hati Zahra dianggap melanggar perlindungan kepentingan anak dan perempuan. Sinetron Suara Hati Zahra juga dianggap oleh masyarakat menyajikan isi romantisme suami istri yang berlebihan sedangkan pemain pemeran Zahra masih dibawah umur. Sehingga masyarakat menilai sinetron ini seolah menormalkan prilaku paedofilia pada anak dibawah umur.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor Asal Sampang

Dilihat dari undang-undang perlindungan anak sinetron ini telah melanggar pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hal ini dikarenakan sinetro Suara Hati Zahra dianggap mempromosikan kekerasan psikis dan seksual. Namun bila sinetron ini dilihat dari sisi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) yang menjadi acuan dari KPI dalam memberi sanksi bari tayangan televisi yang melanggar, sejatinya kejadian ini dapat dimasukkan pada pasal 15 ayat 1 yang menerangkan bahwa “Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja”.

Selain itu, ada juga pasal 14 ayat 2 yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam aspek prosuksi siaran. Namun terlepas dari hal itu, sudah menjadi keharusan bahwa semua lembaga penyiaran tidak hanya tunduk terhadap Undang-Undang Penyiaran, tapi juga Undang-Undang perkawinan maupun Undang-Undang lainnya yang ada di Indonesia.

Suara Hati Zahra hanyalah satu contoh dari sekian sinetron atau tayangan Indonesia yang mendapat teguran keras dari masyarakat. Namun sejatinya ditahun yang sama saat terjadinya pandemic COVID-19 banyak sinetron Indonesia yang telah melanggar hukum media massa maupuan Undang-Undang yang telah ada, sebut saja Sinetron Dari Jendela SMP. Sama halnya dengan Sinetron Suara Hati Zahra, Sinetron Dari Jendela SMP juga meresahkan masyarakat hingga membuat KPI turun tangan.

Bagaimana tidak Sinetron Dari Jendela SMP berisikan kisah asmara 2 pelajar yang berakhir pada perbuatan yang tak seharusnya, Di dalam Sinetron Dari Jendela SMP juga terdapat dialog kehamilan di luar nikah dan pernikahan usia dini. Isi sinetron-sinetro seperti ini lah yang cukup menjadi perhatian kita semua. Bagiamana tidak disaat kartun yang di tayangkan di televisi semakin sedikit, hal ini justru berpotensi untuk anak-anak menyaksikan sinetron denga isi tayangan yang tidak sepatutnya dilihatnya.

BACA JUGA :  Sabar dan Sadar adalah Kunci, Mas Tamam : Hari Yang Padat

Data Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hasil dari Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) menjelaskan dari tahun ke tahun acara anak terus mengalami penurunan. Hingga pada tahun 2018 jumlah acara anak hanya mencapai 40 program. Akibatnya sinetron kini justru mendominasi tayangan Indonesia. Namun sayangnya banyaknya sinetron di Indonesia tidak lantas mengedukasi masyarakat, tayangan-tayangan sinetron Indonesia justru banyak yang mengesampingkan kualitas dari tayangan yang disajikan dan hanya berfokus pada naiknya ranting.

Terlepas dari hal itu, isi sinetron yang melanggar, tidak mengedukasi dan dinilai negative bisa jadi ditiru oleh anak-anak dan remaja Indonesia. Akibatnya dengan tayang seperti ini bisa merusak generasi Indonesia dan menambah masalah baru bagi negara Indonesia.

Selain itu, selama Covid-19 bukan hanya tayangan sinetron yang menjadi keprihatinan masyarakat tapi juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Setelah menonton tayangan sinetron yang dianggap “nyeleneh” masyarakat justru menanyakan bagimana kinerja dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini?.tidak sedikit masyarakat yang memojokan Komisi Penyiaran Indonesia dan ingin membubarkannya. Padahal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini hadir berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Tujuan adanya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejatinya sebagai regulator penyelenggaran penyiaran di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan Lembaga negara lainnya.

Namun, sayangnya bila kita bandingkan dengan Lembaga yang serupa yang ada di korea selatan yaitu Korea Communication Commission (KCC) yang mana mereka lebih focus dan spesifik dalam berkerja dan sangat memperhatikan psikologi penontonnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih terbilang kurang. Bagaimana tidak, sinetron yang menampilkan adegan kasar, perkelahian dan bullying masih terbilang sukses di televisi Indonesia.

BACA JUGA :  Gelar Apel Pasukan Pendisiplinan PPKM Darurat, Ini Penekanan Kapolres Pamekasan

Bahkan sinetron Azab tetap ditayangkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) padahal masyarakat luas beranggapan sinetron Azab ini dibilang tidak masuk akal. Secara akal bagimana bisa orang yang sedang terbaring koma bisa sadar dan sembuh hanya dengan lagu Tiktok dan bagimana mayat yang masuk kedalam semen? Inilah yang seharusnya menjadi kajian ulang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang seharusnya tidak hanya melihat hikmah atau valuenya saja tapi juga logika, psikologi, edukasi yang akan diterima oleh para penonton televisi Indonesia.

Akan tetapi, walaupun masyarakat membeci terhadap kinerja dan ketidakjelasan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisi Penyiaran Indonesia tetap dibutuhkan agar frekuwensi public tetap diawasi, begitu juga dengan oligarki media serta batasan dalam penyiaran yang harus selalu diawasi. Lagi-lagi kasus-kasus seperti ini menjadi PR bagi kita semua, bukan hanya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tapi juga para produksi sinetron atau film, orang tua maupun masyarakat secara luas. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan harus lebih aktif melakukan pengawasan terhadap tayangan atau siaran dari lembaga-lembaga penyiaran. Orang tua harus selalu mendampingi anak-anaknya dalam mengkonsumsi tayangan televisi, mana isi tayangan yang bagus untuk dikonsumsi anak-anak dan mana isi tayangan yang tidak patut untuk dikonsumsi oleh anak.

Begitu pula dengan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, mari kita bersama-sama mengkonsumsi tayangan yang layak, mengawasi siaran atau tayangan televisi Indonesia, mengadukan siaran yang tidak layak kepada pihak yang berwenang agar generasi bangsa tetap terjaga dan teredukasi dengan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *