Meski Digerogoti Isu Tak Sedap, Elektabilitas Achmad Baidowi Tak Surut
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Meski tergolong masih baru berkecipung dikontestasi politik Pamekasan, Elektabilitas Achmad Baidowi tinggi.
Sejak munculnya Achmad Baidowi, pergeseran politik di Pamekasan berubah drastis.
Pemilih pemula atau kaum millenial dan pemilih perubahan akhirnya mempunyai jagoan di kontestasi politik Pilkada tahun 2024.
Dikalangan millenial Achmad Baidowi ternyata sangat diminati, dengan alasan selain Achmad Baidowi sudah berpengalaman dikanca nasional, Achmad Baidowi juga menjadi tonggak utama di Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) kelas atas.
Jaringan yang luas, juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Legislatif ( Baleg ) menjadi pedoma utama bagi kaum millenial, karena diyakini akan membawa nama baik Kabupaten Pamekasan kedepan lebih baik.
Berbagai isu mulai dipermainkan untuk menjatuhkan elektabilitasnya, mulai dari tempat ia lahir, bahkan munculnya PP kontrasepsi dan RUU Pilkada.
Namun, semangatnya tidak pernah surut, ia dengan tegas dan berani menemui massa aksi dari ribuan mahasiswa, karena ia berfikir aturan yang saat ini lagi menggaung terhadap permukaan hingga terjadi kontroversi tidak akan pernah ia restui.
Achmad Baidowi, menyampaikan beberapa hari lalu ditengah gemuruh aksi diberbagai daerah ada 4 point penting yang menjadi catatan, diantaranya :
1) Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Kamis (22/8) batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU.
2) Maka yang berlaku hari ini adalah putusan MK
3) KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut.
4) pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses.
Maka dari itu, perjuangan Achmad Baidowi patut diacungi jempol, karena masih kokoh pendiriannya untuk tetap mendengarkan aspirasi rakyat.
Berbagai sumber hasil analisa elektabilitas bermunculan, bahwa Achmad Baidawi menurut hasil survie berada pada deretan terendah, namun survie tersebut tidak berdasarkan angka, atau hanya sebatas analisa semu belaka.





