SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Soal Mobdin Disulap Plat Hitam, Ini Penjelasan Sekda Pamekasan

 

PAMEKASAN – Soal Plat Mobil Dinas (Mobdin) ber Plat Nopol hitam dengan nomer M 8112 AP bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Pihaknya mengatakan bahwa dilingkungan pemkab Pamekasan tidak memiliki mobil silver ber merek triton pick up kabin ganda (double cabin) yang diproduksi oleh Mitsubishi Motors.

BACA JUGA :  Suami Melaut, Istri Selingkuh dan Berujung Maut di Pamekasan

“Seingat saya pemkab tidak punya mobil pick up warna abu-abu. bisa jadi milik pemprov, atau milik pemerintah pusat,” terangnya, Minggu (26-04-2026).

Ia menjelaskan, ada mobil dinas yang memang diizinkan menggunakan dua jenis plat nomer dengan jabatan-jabatan tertentu.

BACA JUGA :  Hari Ini, ASN Di Lingkungan Setdakab Aceh Selatan Test Urine.

“Untuk mobil jabatan-jabatan tertentu, bisa punya double dasar putih dan merah, tapi tetap seizin kepolisian,” ujarnya.

Untuk diketahui, aturan yang mengikat terkait mobil dinas adalah:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri (Perpolri) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA :  Berhasil ! Tuntutan KIB Masuk Prioritas Tahun 2023, Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun

Sedangkan untuk Sanksi Penyalahgunaan: ASN/pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *