SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Soal Mobdin Disulap Plat Hitam, Ini Penjelasan Sekda Pamekasan

 

PAMEKASAN – Soal Plat Mobil Dinas (Mobdin) ber Plat Nopol hitam dengan nomer M 8112 AP bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Pihaknya mengatakan bahwa dilingkungan pemkab Pamekasan tidak memiliki mobil silver ber merek triton pick up kabin ganda (double cabin) yang diproduksi oleh Mitsubishi Motors.

BACA JUGA :  Ini 4 Poin Penting yang Diduga Merugikan H. Kamil atau Pergudangan

“Seingat saya pemkab tidak punya mobil pick up warna abu-abu. bisa jadi milik pemprov, atau milik pemerintah pusat,” terangnya, Minggu (26-04-2026).

Ia menjelaskan, ada mobil dinas yang memang diizinkan menggunakan dua jenis plat nomer dengan jabatan-jabatan tertentu.

BACA JUGA :  Isu Bos PR Ayunda Nikahi Menantunya Tidak Benar, Bambang : Saya Tahu Aturan, Saya Bukan Binatang

“Untuk mobil jabatan-jabatan tertentu, bisa punya double dasar putih dan merah, tapi tetap seizin kepolisian,” ujarnya.

Untuk diketahui, aturan yang mengikat terkait mobil dinas adalah:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri (Perpolri) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA :  Dinilai Cacat Hukum, Formatur dan Warga Gugul Gruduk Kejari Terkait Penetapan Tersangka P2KD

Sedangkan untuk Sanksi Penyalahgunaan: ASN/pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *