SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Menkumham : Gila Cara Berpikirnya ! KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati

Menkumham Yasonna Laoly

JAKARTA, CYBERJATIM.ID,- Menkumham Yasonna Laoly menanggapi anggapan adanya pasal terkait hukuman mati di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menguntungkan terpidana mati Ferdy Sambo . Salah satunya mengatur perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup.

 

Mengemai pasal hukuman mati dalam KUHP baru tidak ada hubungannya dengan Ferdy Sambo.ujar Yasonna.

 

Yasonna mengatakan, Pasal-pasalnya telah dibahas jauh sebelum peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terjadi.

 

Yasonna mengatakan,”Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan,” katanya saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,pada Kamis (16/2/2023).

BACA JUGA :  Anggota TNI dan Polri Bentrok di Kupang, 4 Polisi Dirawat Intensif

 

Pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama.tegasnya.

 

Oleh sebab itu ia heran jika ada yang anggapan pasal itu dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan mantan Kadivpropam Ferdy Sambo. “Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo itu sudah dibahas.

 

Ia mengatakan,”Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja,” sambungnya.

 

Diketahui, setelah mantan Kadivpropam Ferdy Sambo divonis mati, beredar video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif di media sosial. Di video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.

BACA JUGA :  Dana Hibah Koni, 25 Orang Diperiksa Oleh Kejaksaan Negeri

 

Akan tetapi,video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023).

 

Dalam video itu diberi keterangan ‘ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat’.

 

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang terpidana memang bisa lepas dari hukuman mati. Hal itu diatur dalam Pasal 100 KUHP. Bunyinya: Ayat 1: ‘Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana’. Namun dalam ayat 2 ditegaskan: ‘Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan’. Pada ayat 4 disebutkan: ‘Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *