SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Geruduk Kantor BKPSDM Pamekasan, BMM Sebut RJ Minta 50 jt dengan Iming-iming Jabatan

 

PAMEKASAN – Ratusan massa Barisan Masyarakat Merdeka (BMM) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (29/10/2026).

Mereka membongkar dugaan praktik jual beli jabatan yang dilakukan oknum pegawai Puskesmas berinisial RJ yang mengaku orang dekat Bupati Pamekasan.

Ketua BMM, Suja’i, mengatakan bahwa oknum tersebut telah diduga meminta sejumlah uang dengan nominal puluhan juta untuk memuluskan posisi jabatan yang diinginkan.

“Oknum itu berinisial RJ yang mengaku orang dekatnya Bupati Pamekasan diduga menipu korban hingga Rp 50 juta dengan modus menawarkan Posisi jabatan,” terangnya.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Serahkan Beras Bansos 52 Ton dari Pemerintah untuk Masyarakat yang Terdampak PPKM Level IV

Pihaknya melanjutkan, uang itu diserahkan secara tunai, bukan transfer, di rumah kontrakan oknum di kawasan Jalan Bonorogo, sekitar Mei 2025.

“Kurang lebih 50 juta. Kita serahkan langsung. Enggak ada kwitansi karena ini tidak legal. Tapi kita ada map dan dokumentasi uangnya,” ungkapnya.

Mantan Aktivis GMNI ini menuturkan, pihak korban mengaku sudah ditipu oleh RJ, bahkan sampai saat ini tidak ada itikad dari pihak terkait.

“Yang bikin kami kesal, cara dia mengiming-imingi jabatan tapi jabatan tidak ada, uang tidak kembali bahkan ada informasi uang itu dibuat untuk bayar hutang pribadinya,” tandasnya.

BACA JUGA :  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten [DPRK] Aceh Selatan

Selain itu pihaknya mengaku kecewa terhadap kepala BKPSDM yang dalam penyampaiannya seolah-olah saling lempar tanggung jawab.

“Berdasarkan Permendagri nomor 5 tahun 2017 BKPSDM Daerah sudah terang benderang menjelaskan tentang fungsi dan tanggung jawabnya. Bahkan kasus ini melibatkan ASN,” ujarnya.

Pihaknya berharap bahwa kasus ini menjadi atensi untuk secepatnya dipanggil oknum tersebut.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Mohammad Alwi, menjelaskan, penindakan disiplin ASN tidak bisa langsung dilakukan BKPSDM.

“Ada mekanisme regulasi yang harus ditempuh. Jika pelanggaran ringan seperti teguran, OPD bisa langsung eksekusi. Namun jika sanksinya sedang hingga berat, harus dilaporkan ke Bupati untuk kemudian dibentuk Tim Hukuman Disiplin” katanya.

BACA JUGA :  Apakah Kata “Perdamaian“ Bisa Menghidupkan Kembali Jiwa Yang Mati?

Terkait sosok RJ, Alwi mengaku tidak mengenal secara pasti dan tidak bisa langsung men-judge.“Saya enggak tahu RJ siapa itu. Kita tidak bisa langsung men-justice siapa RJ itu,” ucapnya.

Alwi juga memastikan pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi terkait permintaan uang untuk jabatan. Ia menyarankan jika terkait uang, sebaiknya langsung lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Enggak ada laporan. Kalau terkait uang kan tinggal langsung ke kepolisian,” tukasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *