Akan ada Aksi Jilid II, LMB Warning Bea Cukai Madura
PAMEKASAN – Aktivis yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu (LMB) Kabupaten Pamekasan, berencana kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II ke Kantor Bea Cukai Madura.
Kali ini, LMB akan menagih perkembangan tindak lanjut atas tuntutan aksi pertama terkait dugaan operasional mesin rokok tanpa izin dan aktivitas produksi rokok ilegal.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar petugas lebih serius memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Sebelumnya, ratusan aktivis menggelar demonstrasi di Kantor Bea Cukai Madura pada selasa, 13 Oktober 2026 dengan membawa data 23 nama bos rokok dan 2 pemilik mesin yang diduga ilegal.
Dalam aksinya kemarin, massa mendesak Bea Cukai Madura agar tegas menindak pengusaha yang memproduksi rokok tanpa pita cukai.
Mereka juga meminta aparat menindak perusahaan rokok (PR) yang diduga hanya menjual pita cukai tanpa melakukan produksi, atau melebihi jatah pita cukai yang seharusnya diperoleh.
Tak hanya itu, massa menduga adanya pembiaran terhadap masifnya peredaran rokok ilegal serta praktik penjualan pita cukai yang tidak sesuai aturan.
Bahkan, disana juga mempertanyakan kasus rokok ilegal yang bermerk MARBOL yang saat ini ditangani oleh kantor bea cukai Madura.
Aktivis juga mendesak agar oknum Bea Cukai Madura yang diduga menerima setoran dari pengusaha rokok diusut tuntas.
“Kami akan menagih seluruh tuntutan aksi jilid pertama. Bea Cukai Madura harus menyampaikan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab apa saja yang sudah dilakukan terhadap data dan dugaan pelanggaran yang kami sampaikan,” tutur Koordinator LMB, Zainal Arifin.
Untuk diketahui, Aksi Jilid II akan berlangsung pada hari Rabu (21/10/2026) di depan Kantor Bea Cukai Madura.
Adapun Daftar 23 Bos diduga Pemilik, pemodal, pengendali Jaringan rokok ilegal :
1. H. FAIS > JANGGER, SAN MARINO, MANCHESTER, DUBOIS, GENESIS, CAFFEBLACK (DESA BANARESEP TIMUR, LENTENG SUMENEP)
2. BULLA > MARBOL (Berbagai Rasa-rasa)
3. H. FAUZAN > ANOAH dan SULTAN
4. H. AHMAD/ RIVQON > CAHAYAKU
5. H. LAMAH/ SYAHRUL > YS PRO
6. H. FATHOR > DALIL
7. H. RAJI > HR
8. RA TAUFIK > PAPI MAMI
9. UUK SHOLEHODDIN > SR
10. H. SYAFIE > NICE
11. H. FARID > 86SP 86
12. H. SYAMSURI
13. H. JUNAIDI BJM
14. H. KURNIADI
15. H. WAWAN/ H. SYAIFUL
16. H. SYAMSUL
17. EDY ROUF
18. H. MISTARI
19. H. HASAN
20. H. ABD GHANI
21. WAGITO YANTO
22. ZULMY
23. H. MAT Ribut
Daftar Pemilik mesin rokok diduga Ilegal, diantaranya :
1. CV ROMITANI, Desa Candi Burung — Moh. Sa’i atau Yanto.
2. PR SEKAWAN MULIA, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep — Iskandar





