SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Ada Penggelembungan Jumlah Siswa, SMP Ma’arif 7 Pamekasan Disorot

Ilustrasi

PAMEKASAN – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ma’arif 7 Diduga melakukan penggelembungan jumlah siswa untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lebih besar.

Hal itu menjadi perhatian aktivis LMB, Zainal Arifin atau lebih dikenal Zainal Erdogan JR, menurut data yang ia miliki tahun anggaran 2025-2026 ada kejanggalan dari data jumlah siswa dengan fakta dilapangan.

“Berdasarkan data yang kami miliki SMP Ma’arif 7 selisihnya mencapai 26 siswa dari jumlah faktanya 70 siswa,” katanya.

BACA JUGA :  KPA Daerah II dan III Lhok Tapaktuan Sikapi Pengangkatan Nek Rayeuk Sebagai Panglima Wilayah

Hal ini memicu dugaan bahwa sekolah melakukan manipulasi data untuk mendapatkan dana BOS yang lebih besar.

“Modus yang diduga dilakukan oleh sekolah adalah dengan memasukkan nama-nama siswa yang tidak ada atau tidak terdaftar di Dapodik ke dalam daftar penerima BOS,” tuturnya.

Dengan demikian, pihaknya menyampaikan, sekolah dapat mendapatkan dana BOS yang lebih besar dan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan lain.

“Kemungkinan besar, dugaan kami permainan ini ada andil dari pihak terkait yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan,” tukasnya.

BACA JUGA :  Pagar Laut di Pamekasan, Kades Tanjung : Itu kan laut, ngapain masih izin !

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan.

“Nanti Kami Chek,” katanya saat dikonfirmasi Jatim Aktual via WhatsApp.

Untuk diketahui Aturan dan pasal pidana yang relevan dengan dugaan kasus ini adalah.

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA :  Sekda Cut Syazalisma Turut Berduka Atas Meninggalnya Ketua Satgas SAR Aceh Selatan.

Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 263 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja membuat atau memalsukan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *