PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID – Ketua Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol mengecam tindakan kekerasan oknum pedagang kaki lima (PKL) terhadap seorang wartawan JTV Ach Fauzi.
Mahasiswa Hukum Pascasarjana IAIN Madura ini meminta kasus kekerasan tersebut diproses secara hukum. Sebab, jika dibiarkan khawatir akan ada Fauzi berikutnya.
“MCC PWI Pamekasan mengecam kekerasan yang dilakukan oknum PKL terhadap wartawan JTV,” kata Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisol menegaskan, setiap jurnalis yang tengah menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindakan represif terhadap mereka adalah pelanggaran hukum.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.
Wakil Ketua Jurnalis Center Pamekasan itu menyebut, kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius.
Dikatakan, peran jurnalis sangat krusial untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Namun, dengan adanya kekerasan terhadap jurnalis dan intimidasi itu, akses masyarakat terhadap informasi yang jujur dan berimbang terancam terganggu.
“Oleh karenanya, kami harap semua pihak menghargai dan memahami tugas wartawan, dengan memberikan ruang dalam menjalankan tugas,” tukasnya.