Penulis: Luthfiadi | Editor: Heru Soejatmiko
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Dugaan money politik ( Politik uang ) yang dilakukan oleh salah satu pendukung paslon di Pamekasan, kini naik pada tingkat penyidikan.
Badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) sebelumnya sudah melakukan menyelidikan terhadap dugaan tindak pidana politik uang yang sempat viral dilakukan oleh pendukung Kharisma, disalah satu rumah warga.
Menurut informasi, acara Deklarasi yang dihadiri oleh Sukriyanto tersebut terjadi di desa Bujur Timur, Pamekasan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi akan melakukan penelusuran dan langkah–langkah penanganan pelanggaran tersebut.
” Intinya begini Pengawas pemilu, polisi dan jaksa sepakat terdapat peristiwa dugaan tindak pidana pemilihan politik uang. Sehingga, di tingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang prosesnya sudah di polres pamekasan “. Tegas Suryadi melalui via WhatsAap.
Dikutip dari tvonenews.com, Suryadi menyatakan soal video viral tersebut diduga masuk pada pelanggaran pemilu UU nomor 7 tahun 2017.
“Soal video viral itu diduga pelanggaran dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang money politik,” kata Suryadi.