TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Viral Video Deklarasi dan Bagi – Bagi Amplop, Suryadi : Prosesnya Sudah di Polres Pamekasan

Penulis: | Editor: Heru Soejatmiko

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Dugaan money politik ( Politik uang ) yang dilakukan oleh salah satu pendukung paslon di Pamekasan, kini naik pada tingkat penyidikan.

Badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) sebelumnya sudah melakukan menyelidikan terhadap dugaan tindak pidana politik uang yang sempat viral dilakukan oleh pendukung Kharisma, disalah satu rumah warga.

BACA JUGA :  Bacabup Pamekasan Gelar Santunan Anak Yatim dan Berbagi Sembako, Kak Acmadi : Ini Agenda Rutin Setiap Tahun

Menurut informasi, acara Deklarasi yang dihadiri oleh Sukriyanto tersebut terjadi di desa Bujur Timur, Pamekasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi akan melakukan penelusuran dan langkah–langkah penanganan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA :  ' Kasus Tanah ' Pamekasan Dari Kepala Desa, Pengusaha Hingga Oknum Pegawai Kejaksaan, Siapa Dalang Dibalik Semuanya ?

” Intinya begini Pengawas pemilu, polisi dan jaksa sepakat terdapat peristiwa dugaan tindak pidana pemilihan politik uang. Sehingga, di tingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang prosesnya sudah di polres pamekasan “. Tegas Suryadi melalui via WhatsAap.

BACA JUGA :  Feri Wahyudin Mantap Maju Caleg, Dapil 1 Kab. Cianjur

Dikutip dari tvonenews.com, Suryadi menyatakan soal video viral tersebut diduga masuk pada pelanggaran pemilu UU nomor 7 tahun 2017.

“Soal video viral itu diduga pelanggaran dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang money politik,” kata Suryadi.

Terkini Lain