TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep belum menemukan titik temu terkait polemik pembentukan Kesekretariatan PPS

Penulis: | Editor: Heru Soejatmiko

SUMENEP, CYBERJATIM.ID,- PPS Desa Sukajeruk pada tanggal 25 Januari 2023 langsung melakukan Koordinasi dengan Kepala Desa Sukajeruk via telepon, akan tetapi sampai tanggal 26 Januari 2023 Kepala Desa tidak mengangkat telepon, kemudian PPS mengirimkan pesan WhatsApp akan tetapi tidak dibaca, ternyata PPS mendapatkan informasi bahwa Kades sedang berada di daratan menghadiri acara Wisuda. Ditanggal yang sama akhirnya PPS mendatangi Kantor Desa dengan harapan staf Desa bisa menyambungkan Komunikasi dengan Kades, terang Jailani Ketua PPS Sukajeruk. Jumat 10/2/23

Kaget dan bingung dengan apa yang disampaikan oleh Staf Desa Kasi Pemerintahan bahwa,

“Sekretaris dan Staf sudah terbentuk pada saat pelantikan PPK di Sumenep, Kepala Desa telah menetapkan Saya sebagai Sekretaris dan 2 Staf Sekretaris”. Kami anggota PPS menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan tetap mengacu pada undang-undang yaitu PKPU no. 8 Tahun 2022 pasal 75 poin 1 sampai 4 jelas, masa iya Sekretariatnya terbentuk duluan sebelum PPS terbentuk.

BACA JUGA :  Menteri Kelautan dan Perikanan Dorong Pembangunan Shrimp Estate di Sumba Timur Jadi Kawasan Industri

PPS Sukajeruk akhirnya menunggu kepulangan Kades dan langsung mendatangi kediamannya, benar apa yang disampaikan Staf Kasi Pemerintahan selaras dengan jawaban Kades,

“Ini gawe Desa Cong, kewenangan Desa menunjuk, seandainya kalian (PPS) pesan dulu kalau mau nitip orang pada Saya (Kades) pada saat kalian (PPS) mengikuti test PPS mungkin bisa Saya (Kades) menerimanya”.

Yushy Angraini, anggota PPS menyampaikan,

“Iya tidak bisa Pak Kades, ini bukan masalah titipan, Kita aja tidak tau bakal keterima atau tidak waktu mendaftar jadi PPS”,

BACA JUGA :  Ada Dugaan Korupsi Proyek RKB di Pragaan Laok Sumenep, PIPM Layangkan Surat Audensi

akan tetapi Kades dan Staf Kasi Pemerintahan terkesan memaksakan meskipun sudah dijelaskan tentang mekanisme pembentukan Sekretariat PPS.

Tidak berhenti disitu, Jailani Ketua PPS mencoba mendatangi kembali untuk berkoordinasi secara baik-baik dengan Kades, baru mau menyerahkan surat dari KPU Sumenep, Pak Kades langsung mengatakan,

“Jangan keluarkan Cong, KPU kalau perlu suruh kesini, Saya tetap tidak mau, pokoknya tidak bisa diganggu gugat “, jawab Kades Sukajeruk.

Lanjut Jailani, agar segera ada jalan keluar maka Kami (PPS) mendatangi kantor Sekretariat PPK Masalembu, untuk meminta bantuan mencarikan jalan keluar, akan tetapi Ketua PPK Masalembu Deddy Suryadi menyampaikan bahwa, “PPK telah menerima SK Kepala Desa yang berisi nama Sekretaris dan Staf “. Kami PPS kaget dan tidak bisa menerima keputusan sepihak. Akhirnya PPS Desa Sukajeruk melalui PPK menyetorkan 7 nama yang bekerja dilingkungan kantor Desa untuk kemudian dipilih 1 Sekretaris dan 2 Staf oleh Kepada Desa, diluar nama yang diusulkan menurut PPS tidak bisa, karena tidak sesuai dengan isi Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.534 Tahun 2022, Bab V tentang pembentukan Sekretariat PPK dan PPS, huruf B (Sekretariat PPS) poin 3 huruf C, untuk itu Kami PPS masih menunggu jawaban dari PPK Kecamatan Masalembu.

BACA JUGA :  Warga Minta Polisi Buru Komplotan Begal Payudara Yang Meresahkan

Kami PPS Desa Sukajeruk akan tunduk pada aturan perundang-undangan demi suksesnya Pemilu 2024 mendatang, dan akan terus menjaga marwah KPU tanpa bisa didikte dan diintervensi oleh pihak manapun. Tegas Jailani ******

**/Rilis

 

 

Terkini Lain