PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Salah satu korban penipuan mendatangi kantor media cyberjatim.id di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Jumat (14/2/2025)

Zainal warga Blumbungan, mengaku telah ditipu sekitar Rp.321Jt oleh tersangka Hozizah, ditambah BPKB Mobil yang diduga digadaikan ke BMT Umbul Sari, Palengaan Laok.

Korban percaya terhadap Hozizah lantaran korban diiming-imingi hadiah umroh dan akan mendapatkan hadiah mobil, dari pihak agen pegadaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambah lagi, Hozizah untuk mengelabui korbannya ia menunjukkan berbagai cara, salah satunya yaitu Hozizah (Tersangka) memberi video pada korbannya saat mendapatkan penghargaan dengan omset 60 miliar, OSL 21 Miliar dengan nasabah 1.683 dalam agenda “Challenge Agen Tahun 2024”.
Zainal mengatakan bahwa dari total kerugian kurang lebih Rp.321Jt termasuk BPKB mobil, ia berharap bagaimana nantinya Emas yang digadaikan untuk segera dikembalikan.
“Saya sangat tertipu dan dirugian dengan kejadian ini mas, saya berharap bagaimana nantinya emas yang digadaikan Hozizah bisa dikembalikan. Uang, emas dan BPKB saya semuanya ludes, saya percaya karena saya diiming-imingi dapat hadiah mobil sama sepeda motor oleh Hozizah”. Tutur Zainal (Korban).
Pengacara korban, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan Pegadaian Cabang Pamekasan, dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sempat melakukan negosiasi dengan Pegadaian, namun pegadaian belum memberikan solusi terbaiknya, sehingga kami melaporkan ketiga instansi yaitu Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, semoga ini nanti kami lakukan betul-betul menghasilkan dan bisa mendapatkan tindakan yang seadil-adilnya”. Tegas Ach. Jailani Artee Law Office Mojokerto.