SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Tagih Tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, DEAR JATIM Ancam Bawa Kasus Plakpak ke Polda Jatim hingga Mabes Polri

Ketua umum Dear Jatim akan gelar aksi ke Polda Jawa Timur apabila tuntutannya dalam 7 x 24 jam tidak dipenuhi oleh Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID – Penanganan kasus dugaan pengancaman, pengrusakan, dan pengambilan barang milik warga di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kembali menuai sorotan.

 

Lembaga sosial kontrol DEAR JATIM mendesak Polres Pamekasan agar memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan oleh Siti Wardatus Sholehah tersebut.

 

Sorotan ini mencuat setelah beredarnya video amatir yang memperlihatkan sekelompok orang membawa senjata tajam jenis celurit. Hingga aksi demonstrasi digelar pada Jumat (30/10/2026), DEAR JATIM menilai belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

 

Dalam aksi demonstrasi di depan Mapolres Pamekasan, DEAR JATIM menyampaikan sejumlah tuntutan agar aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara serius dan transparan.

BACA JUGA :  Kunker Bupati Di Kecamatan Tanah Pinem, Warga Lau Perimbon Minta Untuk Memperbaikan Jalan

 

Ketua Umum DEAR JATIM, A. Faisol Dear, mengatakan salah satu tuntutan utama pihaknya adalah meminta Polres Pamekasan memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan laporan polisi Nomor LP/B/465/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

 

“Kami meminta penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

 

Selain itu, DEAR JATIM juga mendesak Propam Polres Pamekasan dan Propam Polda Jawa Timur melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut, khususnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

BACA JUGA :  Inspektur, Ingatkan Kepala Sekolah Agar Mengelola Dana BOS Sesuai Juknis.

 

Faisol menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada Polres Pamekasan untuk memberikan tanggapan dan kejelasan yang memadai atas tuntutan tersebut.

 

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan, DEAR JATIM menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan atau aksi jilid II di tingkat Polda Jawa Timur hingga menyampaikan surat resmi kepada Mabes Polri.

 

“Jika dalam minggu ini tuntutan kami belum juga ditindaklanjuti, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat Polda Jawa Timur dan Mabes Polri,” ujarnya.

 

Ia juga menyinggung tagline Polri, yakni ‘Polisi Bersama Masyarakat’, yang menurutnya harus diwujudkan melalui pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Perangi Covid-19, Polres Pamekasan Tiada Hentinya Ambil Langkah-langkah Tekan Angka Positif

 

“Kami yakin aspirasi ini akan mendapat perhatian dari Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri. Sebab, saat ini Polri mengusung tagline ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kami berharap semangat tersebut benar-benar tercermin dalam penanganan setiap laporan masyarakat,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau konfirmasi dari pihak Polres Pamekasan mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Pamekasan maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *