TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Sungguh Sangat Tragis…!! Istri ASN Dinas PU Korban Pembunuhan Percayakan Pengacara Dedi Kurniawan Angkat SH Ungkap Kasus Pembunuhan Ada Unsur Perencanaan

Penulis: | Editor: Fazaraul Farahiyyah

Dairi Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Kali ini Dedi, yang kerap dipanggil Advokat Muda diminta untuk mengungkap sebuah kasus Pembunuhan Tonny Samosir (52) yang terjadi pada saat 1 Juni 2023 lalu.

Pasca kejadian menimpa Tonny, sebelumnya para keluarga korban selama ini masih fokus untuk melangsungkan acara adat dan pemakaman korban, sehingga tidak mengetahui perkembangan hukum atas kejadian tersebut.
Tepat, Rabu, 7 Juni 2023, secara resmi Ade Erna Susanti, istri korban mempercayai Dedi sebagai Pengacara keluarga untuk ungkap kasus ini.

Sebelum berkoordinasi dengan penyidik Polres Dairi, keluarga bersama 2 orang saksi membawa Dedi untuk mengecek lokasi pembantaian terhadap korban. Setelah menganalisis dan meminta beberapa keterangan dari saksi, maka ada kesimpulan bahwa sangat terpenuhinya unsur perencanaan dalam pembunuhan suami klient saya,” tegas Dedi.

Pertama, dimana alat yang digunakan pisau dapur, atau pisau belati, kedua, adanya permasalahan pribadi yang kita duga menjadi dendam pribadi pelaku.
Ketiga, penganiayaan dilakukan sampai memastikan korban sudah tidak bernyawa, dan keempat, sempat melakukan pengancaman terhadap saksi yang melihat.
Mengurut dari keempat hal tersebut sangat jelas ada motif dan adanya unsur direncanakan.

BACA JUGA :  Tempat Hiburan Malam Dipamekasan Menjamur, Satpol PP Abaikan Perda

Kalau berladang sangat jarang orang menggunakan pisau, lebih sering orang berladang menggunakan parang.
Nah Kalau untuk membunuh lebih efektif pastinya pisau, karena alasan yang kami dapat pelaku pada saat itu ingin ke ladang, dugaan kami keterangan tersebut untuk mengelabui penyidik saja, agar seolah-olah dia tidak merencanakan semua.

Kalaupun pelaku berdalih mau ke ladang, bahwa dari rumah pelaku menuju landang korban tidak searah, sebab informasi yang kami dapat antara rumah dengan ladang pelaku berada di lokasi yang sama dan tidak melewati perladangan korban. Sehingga kami duga pelaku mengetahui korban akan kelokasi sehingga pelaku datang ke ladang korban membawa pisau belati dengan tujuan untuk menghabisi pelaku, sangat jelas dari TKP yang kita lihat, ada ceceran darah sepanjang 20 meter dari lokasi terakhir kalinya Korban tergeletak.

BACA JUGA :  Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan: UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan  

Mengetahui korban akan datang ke ladang, pelaku diduga sengaja membawa pisau belati, karena efektifnya untuk membunuh itu adalah pisau daripada parang. “Karena kalau pergi ke ladang orang l pasti membawa parang bukan pisau,”ujar Dedi.

Dedi menduga kuat pembunuhan itu ada unsur dendam, karena dari informasi yang didapat antara pelaku dan korban punya masalah pribadi yang pernah dimediasi dan didamaikan di Kantor Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo. “Pembunuhan ini kami duga kuat sudah direncakan pelaku, karena pertama kali yang ditusuk pisau adalah bagian belakang punggung, sebelah kiri.
Kami juga menduga dilakukan pelaku secara diam-diam,” terangnya.

Dari keterangan saksi berinisial SPS, dia melihat pelaku menusuk korban pada bagian dada sebanyak dua kali, yakni dada sebelah kanan dan dada sebelah kiri saat korban sudah tak berdaya.
“Saat korban sudah tak berdaya, saksi melihat pelaku menusuk korban sebanyak dua kali pada bagian dada sebelah kanan dan sebelah kiri,”tuturnya.

BACA JUGA :  Seorang Kades Pamekasan Membawa Istri Orang Proses Mediasi, Benarkah ?

Menurut Dedi, lokasi awal korban ditusuk pisau dengan lokasi korban ditemukan tewas berjarak lebih kurang 20 meter.
Ini menandakan saat korban pertama kali ditusuk pada bagian punggung. Korban sempat berlari menyelamatkan diri untuk meminta pertolongan kepada saksi yang merupakan anggota korban.

Namun, pelaku terus mengejar korban, karena korban tak berdaya pelaku kembali lagi menusukan pisau ke tubuh korban hingga tewas di tempat kejadian.
“Seharusnya pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 340,yakni pasal pembunuhan berencana,dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama 20 tahun,ungkap Dedi.
Bukan pasal 352 ayat 3 atau pasal 338 yang ancaman ukuran maksimal 15 tahun penjara

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Terkini Lain