Diduga Produksi Rokok Ilegal Milik Pengusaha Terkenal, GF dan DPRD Pamekasan Terpilih Digrebek Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Salah satu oknum anggota DPRD Pamekasan terpilih diduga digrebek oleh anggota kepolisian gegara memproduksi rokok ilegal.

 

Penggerebekan itu dilakukan di gudang produksi bertempat di desa Blumbungan kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut di gudang Hj Gafur dan Imam Syafi’i Yahya yang merupakan anggota DPRD Pamekasan terpilih masa periode 2024 & 2029.

BACA JUGA :  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal

 

“Penangkapan oleh Polsek Larangan ketika pihak pekerja di gudang rokok ilegal,” katanya.

 

Dikatakannya, Pada saat penggerebekan para pekerja sedang memproduksi rokok merek Jass Ful yang merupakan merek rokok tersebut milik Haji Junaidi asal desa Tentenan Barat kecamatan larangan Pamekasan.

 

“Barang buktinya sangat banyak yang di tangkap sama Polsek larangan. Kabarnya dilimpahkan ke Bea Cukai Madura,” ujarnya.

BACA JUGA :  Secara Bergilir ke 22 Ranting, PAC PDI Perjuangan Pademawu Gelar Acara Rutinitas Keagamaan

 

Ia menuntut, kepada pihak berwajib untuk melakukan tindakan yang tegas agar tidak ada lagi kejadian yang seperti kemarin. Sebab, tindakan tersebut melanggar undang-undang dan merugikan orang lain.

 

“Dengan mencaplok merek rokok orang lain yang sudah beredar luas dan membuat orang tersebut dirugikan dengan adanya perbuatan yang tidak terpuji itu,” tandasnya.

BACA JUGA :  Seorang Pejalan Kaki Tewas di Tabrak Mobil Ambulance Desa

 

Sedangkan menurut Bea Cukai, pihaknya sudah dipanggil dan diperiksa, serta dikenakan denda kurang lebih sekitar 400 juta.

 

” Sudah kita panggil dan kita periksa sehingga penyelesaian perkara cukai ini diselesaikan dengan denda administrasi, Pada intinya pelaku melanggar undang2 cukai memiliki BKCHT tanpa dilekati pita cukai, Pengenaan denda administrasi sebesar 400 jutaan”. Tegas Ary sapaan akrabnya

Follow WhatsApp Channel cyberjatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Figur Baru dan Diusung 2 Partai, Berbakti Kalah 27.506 Suara Dari Kharisma Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Diyakini Banyak Kecurangan, Saksi Berbakti Tidak Menandatangani D Hasil Tingkat Kecamatan dan Hasil Rekapitulasi Kabupaten
Persaingan Tiga Kandidat : Dari Birokrasi, Politisi Hingga Figur Baru, Siapakah Bupati Pamekasan Terpilih ?
Kasus Dana Hibah Prov. Jatim, Jatim Progress: Tangkap Khofifah Yang Telah Bodohi Rakyat Jatim
Unggul dari Paslon Tauhid dan Kharisma, Berbakti Deklarasi Kemenangan Pilkada Pamekasan
Secara Bergilir ke 22 Ranting, PAC PDI Perjuangan Pademawu Gelar Acara Rutinitas Keagamaan
Pesan Berantai Ketidakjelasan Logistik Paslon Tauhid, Aliyulhaq : Fitnah Besar dan Tidak Bisa di Tolerir
Tim Jaga Desa Kembali Beraksi, Kini di Kecamatan Kadur Menjadi Target Monitoring Pengelolaan Keuangan Desa