Penulis: Cyber Jatim | Editor:
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Tegasan Satpol PP Pamekasan perlu dipertanyakan, pasalnya sampai saat ini masih banyak tempat hiburan ( karaoke ) beroperasi bebas.
Satpol tidak mengindahkan regulasi yang sudah tercantum dalam peraturan daerah ( Perda ) nomor 2 tahun 2019.
Tempat hiburan karaoke tidak diperbolehkan menggunakan bilik atau ruangan, melainkan harus terbuka ke publik. Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Trantibum.
Perkembangan tempat hiburan malam di Pamekasan sangat pesat, bahkan menyajikan tempat – tempat yang semakin bagus dari tempat hiburan yang sudah lama beroperasi.
Hasil peneluran tim cyberjatim.id, di Pamekasan terdapat beberapa tempat hiburan malam diantaranya Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kolpajung dan Desa Buddagan.
Dengan demikian semakin menjamurnya tempat hiburan malam di Kabupaten Pamekasan akibat lemahnya penegak perda dalam melaksanakan tugasnya, dan hanya tegas pada perda tentang pedagang kaki lima.
Sementara Kepala Satpol PP Pamekasan belum memberikan tanggapan.
Red