TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Tempat Hiburan Malam Dipamekasan Menjamur, Satpol PP Abaikan Perda

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Tegasan Satpol PP Pamekasan perlu dipertanyakan, pasalnya sampai saat ini masih banyak tempat hiburan ( karaoke ) beroperasi bebas.

 

Satpol tidak mengindahkan regulasi yang sudah tercantum dalam peraturan daerah ( Perda ) nomor 2 tahun 2019.

 

BACA JUGA :  Vaksinasi  Tahap Pertama di Pamekasan, Bupati Baddrut Tamam Jadi Orang Perdana yang Disuntik

Tempat hiburan karaoke tidak diperbolehkan menggunakan bilik atau ruangan, melainkan harus terbuka ke publik. Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Trantibum.

 

 

Perkembangan tempat hiburan malam di Pamekasan sangat pesat, bahkan menyajikan tempat – tempat yang semakin bagus dari tempat hiburan yang sudah lama beroperasi.

BACA JUGA :  Ramadhan Kareem, PPNI Bireuen Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

 

Hasil peneluran tim cyberjatim.id, di Pamekasan terdapat beberapa tempat hiburan malam diantaranya Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kolpajung dan Desa Buddagan.

 

Dengan demikian semakin menjamurnya tempat hiburan malam di Kabupaten Pamekasan akibat lemahnya penegak perda dalam melaksanakan tugasnya, dan hanya tegas pada perda tentang pedagang kaki lima.

BACA JUGA :  Gubernur VBL Resmikan Gedung Gereja Yarden Labat

 

Sementara Kepala Satpol PP Pamekasan belum memberikan tanggapan.

 

Red

 

 

Terkini Lain