PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Gelombang aksi terus berlanjut, menyikapi persoalan sengketa tanah yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura. Selasa, (23/04/24)
Siapa sebenarnya ‘ Mafia Tanah ‘ dibalik gaduhnya kondusifitas Pamekasan, sehingga muncul berbagai asumsi dan menjadi cerminan buruk bagi Kota Gerbang Salam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Munculnya pro – kontra terkait sengketa tanah berawal dari penetapannya Bahriah sebagai tersangka ( Saat ini ditangguhkan ), yang dilaporkan oleh Sri Suhartatik yang merupakan keponakannya sendiri.
Dari kasus ini masyarakat banyak belajar dan membaca serta menilai yang mana yang benar dan yang salah, apalagi munculnya pemberitaan ‘ Versus ‘. Pengacara Vs Pengacara, Aktifis Vs Aktifis dan bahkan masyarakat ada yang menilai Wartawan Vs Wartawan. Yang saat ini masyarakat harus belajar peka untuk menilai siapa sebenarnya yang salah dibalik informasi yang dianggap membingungkan.
Ketua BMM ( Barisan Masyarakat Merdeka ) Suja’i akan menjawab kebingungan masyarakat, pihaknya akan menggelar aksi ke BPN/ATR Kantah Pamekasan, karena pihaknya menilai akar permasalahan dari kegaduhan yang terjadi ada di BPN / BPR Kantah Pamekasan.
” Ini masalah sengketa tanah, jadi jangan mengaburkan subjek permasalahan, apa yang yang menjadi permasalahan awal dari kegaduhan tersebut itu yang harus kita kejar untuk bertanggung jawab “. Tegasnya
Ja’i sapaan akrabnya menambahkan bahwa, pihaknya membongkar siapa dibalik terjadinya kegaduhan tersebut, dan akan dimulai dari akar persoalannya yakni munculnya sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh Pertanahan.
” Kok bisa ? Siapa ‘ Mafia ‘ dibalik semua ini ? kok bisa ATR/BPN Pamekasan mengeluarkan SHM Ganda, apakah ini karena ketidak telitian ! atau apa ini merupakan bagian dari unsur kesengajaan ? karena titik koordinat tanahnya sama ! “. Tambah Ja’i mantan aktivis GMNI Pamekasan
Terkahir, ia mengatakan bahwa ‘ Mafia Tanah ‘ harus ditangkap dan jangan sampai semakin banyak makan korban.
” Kemungkinan ini mainnya ‘Mafia’ sehingga dengan sengaja seakan – akan mengaburkan subjek persoalannya , yakni sengketa tanah dan munculnya sertifikat ganda, sehingga tidak ada yang fokus pada ATR/BPN Kantah Pamekasan “. Pungkasnya
Diketahui aksi tersebut akan diselenggarakan pada hari Kamis, 25 April 2024, Pukul 10.00 Wib, dengan titik kumpul Kantor BPN Pamekasan.