PAMEKASAN, CYBERJATI.ID,- Sejumlah lembaga gerakan yang datangnya dari Pamekasan pulau Madura kepung Mapolda Jawa Timur, dalam rangka mendukung Polres Pamekasan soal sengketa tanah yang sudah viral mulai beberapa bulan lalu.

Dari hari dan tempat yang sama ada dua gerakan pro kontra didepan Mapolda Jatim diantaranya relawan bahriah dan juga kelompok yang mendukung terhadap penegak hukum. aksi tersebut sama – sama bertumpu didepan disatu titik dentan jadwal yang sama pukul 09.00 Wib.
Rahmat Kurnia Irawan selaku Korlap Aksi Mahardika menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya mendukung pihak polres pamekasan untuk menuntaskan persoalan dugaan pemalsuan sppt tahun 2016 yang menyeret nenek bahriyah menjadi tersangka dan meminta semua pihak untuk menghentikan playing victim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta semua pihak menghentikan intervensi dan playing victim dalam kasus pemalsuan SPPT 2016 ini,” pintanya.
Sedangkan Menurut Samhari selaku orator gerakan yang mendukung aparat kepolisian dengan tegas meminta kepada Kapolda Jatim untuk tidak menemui siapa pun atau menangkap siapa pun (petugas Polri Pamekasan) yang didiskreditkan oleh portal media yang diindikasikan main mata dengan mafia tanah.
“Kami datang dari Pamekasan ke Polda Jatim untuk atau sebagai dukungan moral terhadap Polri dalam menangani kasus sengketa tanah tersebut “. Tegasnya
Pihaknya menekankan lagi bahwa aksi tersebut sebagai bentuk dukungan moral terhadap Polres Pamekasan yang menangani kasus dugaan pemalsuan SPPT tahun 2016, hukum harus ditegakkan walau pun langit akan runtuh.
“Justru kasus tanah tersebut akan menjadi pintu pembuka bagi aparat untuk memberantas mafia tanah di Pamekasan,” terangnya.
KA Siaga SPKT Polda Jatim Kompol Hermanto dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih, karena institusinya telah mendapat dukungan dari masyarakat dalam pemberantasan kasus mafia tanah.
Menurutnya, Polri tidak bisa bergerak atau melakukan penegakan hukum sendiri tanpa bantuan atau dukungan dari masyarakat.
“Kami sangat menghargai kedatangan saudara massa aksi yang jauh-jauh dari Pamekasan untuk mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri,” ungkap Kompol Hermanto sebagaimana dilansir dari yakusa.id
Sementara dihari sama juga, Nenek Bahriyah melalui Kuasa Hukumnya Angga Adi Negoro Putra mengatakan bahwa alasan mencabut gugatan Prapradilan karena status pidana terhadap kliennya telah ditangguhkan oleh Polres Pamekasan.
“Permohonan praperadilan sudah kami cabut atas dasar tersangka Bahriyah proses pidananya ditangguhkan oleh Polres Pamekasan sampai putusan inkrah perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan,”kata Angga kepada Media Risalah, Senin (22/4/2024).