SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

PPS Desa Larangan Tokol Mulai Menerima Pendaftar KPPS pada Pemilu 2024

 

CYBERJATIM.ID, PAMEKASAN- KPU Pamekasan melalui Panitia pemungutan suara (PPS) Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekrutmen Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pantauan CyberJatim.id di lapangan Sejumlah warga mulai mendatangi sekret PPS Desa Larangan Tokol. Ada yang mulai mendaftar dan adapula yang bertanya terkait kelengkap persyaratan dan dokumen.

Nantinya, setiap TPS memiliki tujuh orang petugas yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten dan kota.

Adapun Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Gelar Tahlil dan Do’a Bersama Atas Wafatnya Pengasuh Ponpes Bata-bata

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA :  Gubernur NTT : Sekolah adalah Lembaga untuk membangun manusia

Syarat Dokumen atau Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

2. Fotokopi e-KTP;

3. Fotokopi ijazah minimal SLTA;

4. Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;

5. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

6. Daftar riwayat hidup;

7. Foto diri ukuran 4 x 6 cm;
Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

BACA JUGA :  Calon Bupati Pamekasan Kompak Tidak Menghadiri Acara Dialog Interaktif, PC PMII Pamekasan

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS di Desa Larangan Tokol pendaftaran dilakukan melalui PPS di kantor Desa. Berikut caranya.

Datang ke kantor kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS);

Beri tahu PPS bahwa Anda ingin mendaftar menjadi petugas KPPS;

Bawa persyaratan yang diminta;

Pelamar akan diseleksi oleh PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten/kota setempat.

Untuk diketahui pendaftaran dibuka mulai hari ini 11 Desember sampai dengan 20 Desember 2023, setiap hari pada jam kerja (pukul 08.00-16.00 WIB). Dan hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *