SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Oknum Kades Dukung Kharisma, Bawaslu Pamekasan Angkat Bicara

Istimewa

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Terkait viralnya oknum Kepala Desa yang mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan calon Kharisma ( Khalilurrahman dan Sukriyanto ) , Bawaslu angkat bicara. Minggu ( 13/10/24 )

Pasalnya, Oknum Kades Seddur, Kecamatan Pakong tersebut, diduga melanggar undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa : Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA :  Masyarakat Pamekasan Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Achmad Baidowi Bagikan 10 Ton Pupuk Untuk Petani

Kepala Desa Seddur dengan sengaja dan terang – terangan menyatakan dukungan dengan mengangkat dua jari yang didampingi langsung oleh Khalilurrahman dan Sukriyanto disebuah Mushalla, serta beberapa pendukung yang lainnya.

Suryadi,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, pihaknya akan melakukan penelusuran dan akan klarifikasi terhadap pihak – pihak yang terlibat.

” Sudah di tetapkan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran. Bawaslu akan melakukan penelusuran dan mengklarifikasi pihak2 yg terlibat “. Singkat Suryadi melalui via WhatsAap.

BACA JUGA :  Nomor Urut Capres Cawapres 2024 hingga Kampanye: Ini Jadwal Pengundiannya 

Sebelumnya diberitakan, Koordinator New Power Millenial Pamekasan akan melakukan pelaporan terhadap Bawaslu terkait dugaan netralitas Kepala Desa tersebut.

” Dia sudah melanggar, dan ini wewenang Bawaslu untuk memanggil oknum Kepala Desa tersebut, karena sudah jelas Kepala desa tidak boleh ikut politik praktis dan terlibat dalam kampanye “. Tegasnya

BACA JUGA :  Frits Oematan DPD partai Perindo, Calon Anggota DPRD di Kabupaten Malaka Dapil l

Berikut aturan terkait netralitas kepala desa, UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *