Penulis: Luthfiadi | Editor: Heru Soejatmiko
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Menjelang pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) Kabupaten Pamekasan 2024 tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pamekasan, belum jelas.
Terbukti sampai saat ini diduga belum ada gerakan yang signifikan untuk menekan terjadinya kecurangan dalam kontestasi politik 2024.
Sementara, Bawaslu Pamekasan sempat menolak menandatangani NPHD lantaran permintaan anggaran 15 miliar tidak dipenuhi, dan hanya digelontorkan 10 miliar untuk pengawasan Pilkada.
Bawaslu Pamekasan sampai saat ini belum melakukan sosialisasi dan kurang perhatian terhadap potensi pelanggaran di Pilkada tahun 2024 mendatang.
Seperti halnya, ada dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi tindakan Tim sukses dari ketiga Bakal Calon, yakni munculnya Baleho dari ketiga Kandidat yang duduga memiliki potensi pelanggaran, karena berdiri tepat didepan lembaga pendidikan.
Ketiga baleho Paslon tersebut berjejer didepan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK 3 ) jalan Kabupaten, Bugih, Pamekasan.
Suryadi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengket mengatakan bahwa hal tersebut berpotensi melanggar, sehingga bisa disampaikan kepada tim ketiga Paslon.
” Di kasih tau saja ke timnya. Yg di lingkungan lembaga pendidikan berpotensi melanggar “. Singkatnya