SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Lima TPS Desa Traban Bermasalah, Begini Tanggapan Saksi PAN dan Golkar.

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Beberapa saksi dan penyelenggara pemilu di Kecamatan Larangan, terus menerus terjadi perdebatan, setelah ada dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Minggu ( 25/02/24 )

 

Selama dua hari ini, Kecamatan Larangan belum mampu menyelesaikan satu desa, yakni Desa Traban, Kecamatan Larangan. Lantaran diduga banyak pergeseran suara setelah dilakukan penghitungan ulang.

 

Hebatnya secara C1 Plano dan C1 Hasil salinan semuanya tidak bermasalah, namun setelah dihitung ulang surat suara sangat signifikan mengalami perubahan, sehingga hasilnya tidak sama.

BACA JUGA :  Komponen Masyarakat Apresiasi Langkah Pemerintah Pusat

 

Abdul Karim saksi dari Partai PAN mengatakan bahwa kecurigaan sebelum dilakukan hitung ulang karena hampir setiap TPS suara partai Nol termasuk suara tidak sah.

 

 

“Sangat mencurigakan disetiap TPS suara partai nol semua, dan suara tidak sah cuma di TPS 3 yang lain tidak ada, setelah dihitung ulang Alhamdulillah suara partai terisi, dan surat suara tidak sah ternyata banyak, ntah itu hasil dari masing – masing caleg, yang paling parah di TPS 5 berkisar 17 yang awalnya 0 “. Tegas Abdul Karim

BACA JUGA :  Rela Dipenjara Demi Mempertahankan Marwah Partai, Samhari Memilih Mundur Jadi Pengurus Demokrat

 

Selain itu Taqdirul Amin, mengatakan bahwa untuk 5 TPS di Desa Traban semuanya bermasalah, bukan cuma terjadi perubahan, melainkan banyak pergeseran yang sangat signifikan.

 

 

” Setelah ada kajian khusus untuk C1 hasil yang disitu ada kejanggalan, maka kami mencoba untuk menghitung ulang, hampir dari 5 TPS tersebut tidak sah, setelah dihitung ulang bukan cuma ada perubahan bahkan pergeserannya sangat signifikan, kita mencurigai karena disitu ada salah satu calon yang suaranya sangat bombastis “. Tandasnya

BACA JUGA :  PT PSU Lunasi Piutang Ke Rekening Kas Daerah Aceh Selatan Sebesar 520 Juta.

 

Disoal apakah akan melaporkan, Amin sapaan akrabnya menyampaikan bahwa kejadian tersebut terlihat masif, dan akan melaporkan kejadian tersebut ke Gakumdu, KPU dan Bawaslu bersama saksi yang lain.

 

 

” Setelah kami pertimbangan karena terjadi kesalahan secara massif, maka kiranya kita selaku saksi penting untuk melaporkan tentang kejadian – kejadian yang ada di Desa Traban, kami akan koordinasi dulu dengan teman – teman saksi “. Tambah Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *