Lapas Pamekasan Kecolongan, Napi Kendalikan Pengedar Narkoba Via Telepone
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya (Polrestabes) mengamankan dua pelaku penyalahguna barang haram narkotika asal Sidoarjo, Jawa Timur. Rabu (7/5/2025)
Dua orang yang berhasil diamankan merupakan kaki tangan dari warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan inisial D atau sebagai pengendali barang terlarang seberat 300 gram sabu – sabu.
Barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan Malang melalui B.I (41) dan rekannya V.P.J.N (30). Tersangka B.I, mengaku diberi uang Rp1 juta oleh D sebagai biaya transportasi ke Madura. Uang itu kemudian dibagi, masing-masing Rp600 ribu untuk B.I dan Rp400 ribu untuk V.P.J.N.
“Barang ini didapat oleh saudara Diki dia bertelpon, saudara Diki ini ada di Lapas Pamekasan. Terus mendapatkan barang ini secara ranjau ketemu di Sokobanah Sampang, barang diambil pada saat itu ada tiga kantong plastik, yang satu kantong plastik berisi 100 gram yang dua kantong plastik berisi 200 gram”. Tegas Kompol Redik Tribawanto Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, kepada antaranews
Sementara, pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan saat dihubungi tidak merespon.





