Penulis: Luthfiadi | Editor: Heru Soejatmiko
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zamahsyari resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaam Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pamekasan.
Penetapan tersangka tersebut berawal dari temuan Kejaksaan terkait dugaan kasus korupai dua proyek fiktif plengsengan, di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Selasa (29/10/24)
Anggaran proyek tersebut berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022 pada pertengahan Juli 2023.
“Betul. Baru saja yang bersangkutan, kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ardian Junaedi saat dihubungi Kabar Madura.
Ditanya soal pengembangan kasus Ardian, mengatakan bahwa itu bagian dari ranahnya penyidik.
” Itu bagian penyidik, tunggu saja informasi selanjutnya “. Singkatnya.