TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Klarifikasi Kordinator Tim Hukum KHARISMA, Sekaligus Pesan Terhadap Jurnalis

Penulis: | Editor: Heru Soejatmiko

PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID,- Viralnya video dugaan Money Politic ( Politik Uang ) yang dilakukan oleh pendukung KHARISMA, kini menjadi penanganan serius oleh pihak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pamekasan.

Bahkan, dari tingkat penyelidikan akhirnya Bawaslu Pamekasan menaikkan dugaan perkara pidana tersebut pada tingkat penyidikan dan sudah ditangani oleh Polres Pamekasan. Minggu (03/10/24)

Menyangkal pemberitaan yang viral, Koordinator Tim Hukum KHARISMA, Wahyudi merilis klarifikasi publik, terkait banyaknya pemberitaan.

BEGINI ISI KLARIFIKASINYA !

Kami selaku tim hukum Kharisma menyatakan dugaan terkait adanya keterlibatan tim paslon dalam dugaan money politik yang selama ini beredar tidak tepat. Bahkan mengarah pada pembentukan opini publik yang penuh asumsi tidak sesuai dg fakta hukum yang ada. Sebab ada beberapa fakta yang tidak diungkap secara rijit dan komperhensif di setiap pemberitaan dan klarifikasi pihak bawaslu selama ini.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN Warga Meninggal, Kerugian Capai Setengah Miliyar

Oleh sebab itu pihak tim paslon mengajak segenap masyarakat menilai sesuatu atau peristiwa secara komperhensif dan sesuai fakta dalam berikan konklusi, terlebih untuk para jurnalis atau media. Sebab setiap kata harus ada data dan sesuai fakta yang terkonfirmasi secara baik dan berimbang sesuai KEJ.

Nah, soal adanya, stiker yang identikkan dengan tim paslon, ini makin membuat kabur fakta di lapangan. Sebab setelah tim hukum melakukan kajian ternyata stiker yang beredar lama tersebut, berbeda dengan desain stiker resmi tim pemenangan yang sudah didaftarkan ke KPU sebelumnya. Sehingga tentu ketidak sesuaian ini harus juga jadi kajian mendalam, mengapa bisa ada di area pertemuan keluarga itu.

Soalnya ada foto yang menghadirkan salah satu paslon di acara itu, perlu diketahui setelah adanya kajian internal, kami menemukan adanya generalisir peristiwa hukum. Padahal acara yang digelar itu memuat dua sesi pertemuan. Hematnya, salah satu paslon yang hadir itu tiba setelah acara pertemuan keluarga di desa bujur timur itu selesai dan sudah ada sebagian besar keluarga yang pulang. Jadi meski dengan tempat yang sama kejadian itu tidak terjadi di waktu yang sama pula tapi ada selisih waktu dan agenda yang berbeda.

BACA JUGA :  Pedagang Tembakau Madura Bersama PAPERA, Siap Menangkan Calon Presiden 2024 Prabowo Subianto

Pertama terkait dengan adanya berita soal dugaan tim paslon bagi amplop itu, tak berdasar sebab saat momentum itu bukan paslon, bukan tim paslon bahkan bukan relawan paslon yang di sana. Bahkan, fakta dipelintir dari pertemuan keluarga besar yang biasa diisi dengan adanya doa bersama untuk sesepuh pantura diframming seolah merupakan pertemuan tim atau kampanye paslon. Karenanya dugaan menggunakan pasal 187 a ayat 1 yang merujuk pada pasal 73 ayat 4 UU Pemilu dan pilkada yang fokus pada dugaan peran setiap orang di luar paslon, tim paslon dan relawan paslon dugaannya.

BACA JUGA :  Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

Kedua adanya amplop itu murni merupakan inisiatif yang mengundang sanak famili sebagai ganti waktu yang dituangkan untuk silaturahmi keluarga dan bingkisan yang biasanya ada dalam setiap pertemuan warga pantura dari dulu.

VIDEO VIRAL DAN PENGAKUAN

Video viral tersebut merupakan sebuah acara yang diisi dengan acara Deklarasi pemenangan untuk Paslon KHARISMA ( Khalilurrahman dan Sukriyanto )

Dari beberapa video tersebut, nampak pendukung paslon KHARISMA menyebarkan sebuah stiker dan amplop kepada masyarakat yang hadir.

Tidak hanya itu, Firmansyah yang mengaku pemilik rumah atau warga Bujur Timur mengakui kalau acara tersebut murni deklarasi dan bukan sebuah pengajian.

Terkini Lain