SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Keluarga Novriansyah Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J Kembali Gugat Ferdy Sambo Cs

Keluarga Brigadir J gugat Ferdy Sambo cs restitusi Rp7,5 Miliar foto/swj

JAKARTA CYBERJATIM.ID –Keluarga Almarhum Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan gugatan perdata terhadap Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan berkaitan dengan restitusi meninggalnya Novriansyah Yoshua Hutabarat Brigadir J.

 

Sidang perdana digelar pada Selasa (27/2/2024) ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan

 

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,”mengatakan gugatan ganti rugi (restitusi) saat dikonfirmasi,pada Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan, Nova Suryandaru Pimpin Upacara Hari Bela Negara Ke 75.

 

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan,(Jaksel) sidang perdana dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

 

Perkara dengan nomor 167/Pdt G/2024/PN JKT.SEL itu teregister pada Senin, 5 Februari 2024 lalu dengan penggugat orang tua Novriansyah Yoshua Hutabarat,Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

BACA JUGA :  PWM Aceh: Semua Sekolah Milik Muhammadiyah Harus Unggul

 

Sedangkan yang tergugat yaitu mantan kadivpropam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rizky Rizal Wibodo, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri dengan turut tergugat Presiden RI dan Menteri Keuangan.

 

BACA JUGA :  KPK Diminta Segera Turun Ke Jatim untuk Membongkar Mafia yang sebenarnya Pada Kasus Dana Hibah Jatim

Keluarga Novriansyah Yoshua Hutabarat,Brigadir J menggugat Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7.583.202.000,00 sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan (Jaksel).

 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun telah menunjuk hakim yang bakal menangani perkara tersebut yakni Hendra Yuristiawan sebagai ketua majelis dan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro sebagai hakim anggota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *