JAKARTA CYBERJATIM.ID –Keluarga Almarhum Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan gugatan perdata terhadap Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan berkaitan dengan restitusi meninggalnya Novriansyah Yoshua Hutabarat Brigadir J.
Sidang perdana digelar pada Selasa (27/2/2024) ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,”mengatakan gugatan ganti rugi (restitusi) saat dikonfirmasi,pada Selasa (27/2/2024).
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan,(Jaksel) sidang perdana dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Perkara dengan nomor 167/Pdt G/2024/PN JKT.SEL itu teregister pada Senin, 5 Februari 2024 lalu dengan penggugat orang tua Novriansyah Yoshua Hutabarat,Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Sedangkan yang tergugat yaitu mantan kadivpropam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rizky Rizal Wibodo, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri dengan turut tergugat Presiden RI dan Menteri Keuangan.
Keluarga Novriansyah Yoshua Hutabarat,Brigadir J menggugat Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7.583.202.000,00 sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun telah menunjuk hakim yang bakal menangani perkara tersebut yakni Hendra Yuristiawan sebagai ketua majelis dan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro sebagai hakim anggota.