Pandangan Ide@ Dari 2 Nama Calon PJ Bupati Pamekasan, Samhari, S.Ip : Keduanya Memiliki Nomenklatur Berbeda
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Menjelang batasan waktu calon pejabat (PJ) Bupati Pamekasan sesuai dengan batasan yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) RI waktu maksimal 9 Agustus 2023.
Batasan tersebut ditujukan kepada DPRD Kabupaten Pamekasan, yang diminta untuk mengusulkan tiga nama.
Sementara ini, sesuai dengan Esilonisasi figur – figur yang layak diusulkan dan menjadi PJ Bupati diantaranya Sekretaris Daerah ( Sekda ) Pamekasan, Masrukin dan Syaiful Hadi Rektor IAIN Madura yang mana keduanya dianggap layak karena sama – sama memiliki Esilon tinggi yakni Esilon 2 A.
Sementara menurut Indonesian Analisys ( Politic and Policy dan Consulting ) Pamekasan Samhari, S.Ip mengatakan bahwa secara Esilonisasi keduanya layak menjadi Pj Bupati Pamekasan, namun secara nomenklatur berbeda.
” Sesuai dengan ketentuan proses penunjukan PJ Bupati oleh Kementrian dalam Negeri via Gubernur pemerintah provinsi dalam hal ini, sesuai dengan peraturan pemerintah dalam perundang – undangan bahwasanya ketika mau masuk menjelang masa berakhirnya jabatan Bupati maka, pemerintah daerah via legislatif itu sudah menyiapkan segala bentuk perangkatnya, baik dari pleno, paripurna sampai pada penetapan pengusulan nama yang harus diusulkan dari pada pemerintah Kabupaten Pamekasan ” Tegasnya
Lebih lanjut menurutnya ” Pemerintahan dalam negeri melalui pemerintahan provinsi, menerima usulan sekaligus memberikan pembanding dari pada siapapun yang masuk dalam persyaratan penentuan ataupun persyaratan secara eselonisasi bagi siapapun yang akan ditunjuk sebagai PJ Bupati Pamekasan tersebut, karena berhubung syaratnya salah satunya harus esilon tertinggi dari tingkat Kabupaten, sedangkan esilon tertinggi ditingkat kabupaten terbatas ditingkat daerah kabupaten Pamekasan, yaitu hanya Masrukin Sekretaris Daerah ( Sekda ) Pamekasan ada juga yang sudah esilon 2A tapi sudah masuk pada menjelang pensiun yaitu Totok Hartono.
Maka hal ini patut dijadikan pertimbangan, bukan cuma patut tapi masuk pada kerangkat normatif dari pada pembahasan yang harus dibahas oleh legislatif, dikarenakan apa tidak mungkin mengusulkan atau diusulkan oleh beberapa pihak seperti halnya Rektor IAIN.
Lain didalam hal ini dibawah kementrian Agama, dan Kemenag dalam hal ini belum didesentralisasi sifatnya dan sistemnya artinya semua ketentuan harus merujuk pada pusat yaitu kementrian agama, dan didalam hal ini kemenag menjadi nomenklatur yang berbeda dari pada nomenklatur pemerintahan dalam negeri.
Maka hal ini lebih arif kalau kita menyimak satu pengerucutan perihal nama yang harus diusulkan oleh DPRD tidak harus dimunculkan dari pada diluar nomenklatur dalam negeri
Mengingat sosok dan figur, memang satu – satunya yang pantas jadi PJ menurut pengalaman dan pembuktian dibidang managemen birokrasi masih dimiliki oleh seorang Masrukin, Masrukin secara kepangkatan dan jabatan memenuhi persyaratan.
Menurut kepangkatan Masrukin dinyatakan lolos assesmen menjadi pimpinan birokrasi tingkat Kabupaten.
Maka hal ini kiranya menjadi refensi juga bagi kelompok – kelompok pengamat sosial, maupun kelompok yang menginginkan Pamekasan lebih baik yang menginginkan Pamekasan lebih baik dan sejahtera.





