TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Iming-Imingi Uang Rp.10.000, Kakek Tiri Cabuli Anak Bawah Umur Keterbelakangan Mental

Penulis: | Editor: Fazaraul Farahiyyah

Sumatra Barat, CYBERJATIM.ID, – Kembali terjadi, kasus tindak pidana asusila atau cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat .

Kali ini, aksi bejat terhadap anak bawah umur tersebut terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, dengan korban anak yang masih bawah umur sebut saja namanya “Bunga”, sedangkan pelaku adalah seorang kakek tirinya bernama Sa’aban berusia 73 tahun.

Perbuatan bejat sang kakek Sa’aban ini, berhasil diungkap oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Sijunjung pada Sabtu (29/4/2023) yang lalu, yaitu berangkat dari laporan salah seorang warga, yang bernama Zaipul, (ia) merupakan “paman” ( kalau di suku Minangkabau disebut “mamak”) dari korban.
(ia) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sijunjung sekitar pukul 10.00 Wib.

Dalam laporannya ke Mapolres, Sijunjung (ia) melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya bahwa, keponakannya yang masih dibawah umur itu dan juga yang mengalami keterbelakangan mental telah di “asusila” oleh seorang kakek, yang mana kakek tersebut adalah bapak tirinya sendiri.

Maka mendapat laporan dari “mamak” si “Bunga” tersebut, kemudian Kasat Reskrim AKP. Abdul Kadir Jaelani, SIK, bersama Tim Opsnal Harimau Campo, dengan Ka Teamnya yaitu Aipda Dony Febriandi SH. beserta Anggotanya Brigadir Sectio Andres, SH, Brigadir Riddal Afdol dan Briptu Feby Kardian, juga Kanit IV PPA Aipda Anton Sudarta, serta anggotanya langsung meluncur mengejar sipelaku.

BACA JUGA :  Akui Kesalahannya, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Sang Kakek (pelaku) inipun berhasil diciduk, ketika si kakek Sa’aban sedang tidur beristirahat di rumahnya.

Kemudian, petugas yang tergabung dalam tim Opsnal ini, membangunkan kakek cabul ini, serta menyampaikan maksud tujuan petugas membangunkan
dan menjemput pelaku.

Setelah diberi pemahaman terhadap si pelaku, akhirnya pelakupun langsung digiring ke Mapolres Sijunjung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan pelaku di Unit IV PPA Satreskrim Polres Sijunjung, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Diakuinya, bahwa, ” Perbuatan cabulnya tersebut dilakukannya dengan mulus berkat atau dengan cara memberi uang sebesar Rp. 10 ribu kepada si “Bunga”

Disebutkan lagi, ” Tindak Pidana Asusila terhadap “Bunga” ini, diketahui pertama kali oleh tetangganya, saat itu sang tetangga sedang memberi makan ayam dibelakang rumahnya, kemudian ia melihat si kakek cabul ini, sedang melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap si “Bunga”, betapa kagetnya tetangganya ini, melihat kejadian tersebut, tetangganya ini langsung melaporkannya ke “mamak” nya “Bunga”, yaitu yang bernama Zaipul ,” sebutnya.

BACA JUGA :  Warga Jambu Sumenep 46 Tahun, Setubuhi Anak Dibawah Umur

“Zaipul adalah kakak dari ibunya “Bunga”.

“Sedangkan Kakek cabul ini adalah Ayah tiri dari Zaipul”.

“Bunga” (korban) ini, sekarang tinggal bersama atau serumah dengan nenek dan kekek tirinya (pelaku) tersebut, pasalnya “Bunga” yang memiliki keterbelakangan mental ini, dititip di rumah neneknya tersebut oleh ibunya, karena kedua orangtuanya sudah bercerai, si ibu sudah kawin lagi, begitu juga dengan bapaknya juga sudah kawin lagi, jadi tinggallah “Bunga” bersama Nenek dan Kakek tirinya tersebut.

Mendapat pengaduan atau laporan dari tetangga ibunya tersebut, Zaipul (paman) atau “mamak” nya, si “Bunga” tidak percaya, ” Saya tidak percaya, dan tidak mungkinlah Ayah tirinya tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap “Bunga”, ucapnya, kepada tetangga tersebut.

Karena sang “mamak” tidak percaya, maka balik lah si tetangga kerumahnya kembali.

Keesokan harinya si tetangga, kembali memergoki, si Kakek cabul ini, melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap “Bunga”, tetapi kali ini, si tetangga tidak habis akal, (ia) mem”video” kan perbuatan cabul si kakek dengan handphone nya, untuk bukti laporan nya ke mamak si “Bunga”.

BACA JUGA :  PJ Bupati Cut Syazalisma Pacu Semangat Kontingen PKA Ke-8 Aceh Selatan.

Kali ini, sang Mamak baru percaya dengan pengaduan tetangga tersebut, setelah diperlihatkan video tidak senonoh yang dilakukan oleh kakek tersebut.

Tanpa pikir panjang Zaipul pun mencoba berkoordinasi serta bermusyawarah dengan Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan, Sijunjung, Sumbar, tindakan apa yang harus diambil atas kejadian yang menimpa keponakannya tersebut.

Kepala Desa Kampung Baru, menyarankan Zaipul , “Agar kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” saran kepala desa kepada Zaipul.

Akhirnya sang Kakek cabul inipun dilaporkan kepada pihak Kepolisian di Mapolres Sijunjung.

Saat ini Kakek cabul tersebut mendekam di sel Mapolres Sijunjung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, SIK, menyebutkan, ” Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara di tambah ⅓ hukuman,” terangnya. (aciak)

Terkini Lain