Akui Kesalahannya, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Sumatera Barat, CYBERJATIM.ID, – Unit IV PPA bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung “Harimau Campo”, berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur (2 SD), pada Kamis (02/03/2023). Pelaku yang ditemukan adalah ayah kandung sendiri, (03/03/2023).
Dengan nada “geram” Kasat Reskrim AKP. Abdul Kadir Jaelani, SIK, memerintahkan “Tim Harimau Campo” bersama Unit IV PPA untuk menjemput paksa pelaku dimanapun posisinya berada.
Tidak menunggu lama, tim pun meluncur mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB Kamis (2/3/2023) pelaku berhasil diciduk di rumah orang tuanya tepatnya di daerah Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku yang berinisial, RD (27 tahun) ini pun setelah ditanya petugas mengakui perbuatannya.
Kemudian RD yang merupakan ayah kandung korban, langsung digiring ke Mapolres Sijunjung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, SIK, menerangkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.





