SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Warga Jambu Sumenep 46 Tahun, Setubuhi Anak Dibawah Umur

SUMENEP, CYBERJATIM.ID,- Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, pada Senin 25 Juli 2022.

Hal itu di jelaskan oleh Kasihumas Polres Sumenep, penangkapan ini dilakukan di karenakan Tersangka ZT telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H mengungkapkan kepada media, pelaku ZT yang berprofesi wiraswasta ini ketika melihat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah Tersangka ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA :  Telah Dibuka, Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing-Parapat Gratis Untuk Lebaran

“Korban dan Tersangka tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya, bebernya pada rilisnya.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya”, tambahnya.

BACA JUGA :  Kasus Pencabulan Terhadap 2 Santri di Pamekasan, Perwakilan Tokoh Meminta Maaf

Mendengar cerita korban, saksi S membawa korban ke Kades Daramista, setibanya dirumah kades dan menyampaikan kejadian itu, Kades Daramista langsung menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa Bunga, pungkasnya

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berupa Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

BACA JUGA :  Polres Cianjur Gelar Lomba Nasyid Asmaul Husna, Guna Sambut Ramadhan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka ZT, akhirnya Tersangka diamankan di Mapolres untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan nya ZT di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyard.

Sumber : Net88.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *