Fakta ! Muncul Surat Pernyataan Kios Nomor 4 di Eks PJKA Milik TAS, Sebagai Ahli Waris
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Mencuatnya surat perjanjian dan pernyataan yang ditanda tangani secara bermaterai oleh TAS warga jalan Trunojoyo gang VII, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Surat yang dibuat pada tanggal 11 april 2025 tersebut secara jelas dalam poin A menyatakan bahwa, pihaknya mengaku sebagai ahli waris Almarhumah ibu Hartini.
Sementara ini, yang fokus menjadi sorotan publik lantaran munculnya nama TAS ditengah carut marutnya persoalan penataan kembali pedagang kaki lima (PKL) di Eks PJKA Pamekasan.
Diketahui, sebelum penutupan terjadi atas dorongan warga sekitar lantaran adanya dugaan sarang maksiat dan dijadikan sebagai tempat persta miras. Termasuk suara sound system yang mengganggu ketentraman warga.
Bahkan sebelum penutupan terjadi, beberapa pihak berusaha mendatangi dinas Koperasi UKM dan Naker untuk mengadukan situasi dan kondisi dilokasi tersebut, termasuk juga mendapatkan dorongan dari tokoh ulama yang melakukan audiensi ke DPRD Pamekasan.
Sehingga menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Pamekasan mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor 100.3.3.2/196/432.013/2025 tentang pemindahan perniagaan kawasan eks stasiun PJKA Jalan Trunojoyo.
Diikutip dari media klikmadura.com, Nur Faisal ketua Asosisasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Pamekasan menyampaikan bahwa ketika ada pemilik kios meninggal dunia, maka yang berhak mengelola adalah ahli waris. Apalagi, pada pertemuan terbaru antara PKL dengan Bupati Pamekasan pada 11 April 2025, semua kios disepakati akan dikembalikan kepada pemilik awal.
“Saya tidak paham, apakah Riyan ini ahli waris atau bukan. Tapi, mestinya Dinas Koperasi tidak mengubah nama dari pemilik awal, karena itu melanggar kesepakatan,” katanya.
Sementara itu, A. Faisol ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat (Dear) Jatim menegaskan keterlibatan TAS (Istri Bupati) sangat memprihatinkan, karena menurutnya sebagai istri Bupati Pamekasan sangat tidak layak menempati tempat tersebut, karena Eks PJKA hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Yang kami sayangkan, kok bisa istri orang nomor satu di Pamekasan sangat ngotot ingin menempati stand tersebut hingga mengeluarkan surat perjanjian dan pernyataan, ini kan menjadi momok bagi masyarakat sehingga dinilai memanfaatkan jabatan. Meskipun itu sudah jelas ahli waris, menurut saya seharusnya itu diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan”. Tegas Faisol.
Mantan Aktifis PMII tersebut juga menambahkan, jika isu yang saat ini mencuat dipermukaan merupakan isu tidak benar atau hoax, seharusnya pemerintah atau pihak kepolisian menelusuri siapa yang membuat surat pernyataan.
“Jika ini Hoax, cari siapa oknum yang berani membuat pernyataan dan perjanjian tersebut biar masyarakat tidak bingung menilai mana yang salah dan mana yang benar”. Tambahnya
Sebelumnya pada hari Minggu, 20 April 2025 Bupati Pamekasan Kh. Khalilurrahman mengunjungi Eks PJKA Pamekasan bersama instansi terkait guna melakukan pengecekan sebelum eks PJKA kembali dibuka.
Hal itu dilakukan setelah mendapatkan dorongan dari Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) agar tempat penampungan PKL tersebut kembali dibuka.
Namun sayangnya, Kh. Khalilurrahman Bupati Pamekasan setelah dimintai keterangan terkait dugaan jual beli dan keterlibatan TAS atau istri Bupati, pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh, namun pihaknya hanya menekankan bahwa semuanya harus taat pada aturan tanpa perkecualian.
“Saya tidak bisa mengomentari apa itu benar atau tidak, yang penting semuanya harus taat pada aturan, siapapun tidak ada perkecualian, tidak mau masuk pada perselisihan antar pedagang, silahkah itu selesaikan sendiri”. Jawab Kiai Kholil





