Didemo Jaka Jatim, Bank Papua Cabang Surabaya Mempertimbangkan Langkah Hukum
SURABAYA, CYBERJATIM.ID,- PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua menyayangkan sikap Manunggal Sejati Group selaku debitur macet yang menggunakan pihak ketiga (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam penyelesaian kredit. Senin (19/5/2025)
Pemimpin Bank Papua Cabang Surabaya Nani S. Fatimah mengatakan Pernyataan LSM Jaka Jatim yang menilai Bank Papua telah melanggar undang-undang perbankan adalah hal yang tidak benar dan cenderung fitnah sebagaimana dikatakan dalam media beberapa hari lalu dalam menanggapi polemik permasalahan kredit Manunggal Sejati Group.
Bank mengharapkan agar para pihak yang tidak memiliki kaitan, untuk menahan diri dan tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan pihak lain maupun banyak orang. “katanya.
Bank Papua menyesalkan pelayanan Nasabah terganggu, akibat aksi demo yang dilakukan oleh LSM Jaka Jatim di Kantor Bank Papua Cabang Surabaya pada tanggal 14 Mei 2025 kemarin.
Bank Papua telah menjalankan seluruh proses penyelesaian permasalahan kredit dengan melakukan tindakan lelang agunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Nani, Bank Papua memahami bahwa apa yang dilakukan oleh Manunggal Sejati Group saat ini adalah bagian dari upaya untuk menghalang-halangi proses lelang terhadap agunan kredit sehingga Bank akan tetap melakukan langkah-langkah penyelesaian kredit bermasalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
” Jika debitur merasa dirugikan, dipersilahkan menempuh mekanisme hukum sebagaimana yang telah diatur, bukan menggunakan cara-cara provokatif. “ujarnya.
Pemimpin Bank Papua Cabang Surabaya Nani S. Fatimah mengatakan hal tersebut tidak berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Papua
“Bank akan mempertimbangkan langkah hukum ke depan jika dianggap perlu oleh Bank terhadap pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan menyudutkan Bank,” ujarnya.





