Penulis: M@u | Editor:
KUPANG, CYBERJATIM ID – Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa Kembali Menerima Surat dari Mabes POLRI tentang Penanganan Kasus Mafia Tanah Yang Dilaporkan LP2TRI dengan Korban Ibu. Elisabeth Konay.
Pada Hari Minggu, 02 Juli 2023 lewat Pesan WhatsApp, Ketua Umum LP2TRI Menerima Surat dalam bentuk File PDF dari Propam MABES POLRI yang isinya menidaklanjuti Laporan LP2TRI tentang adanya Keterlibatan Kabid Propam Polda NTT dalam Kasus Tanah Konay.
Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa, mengapresiasi Bapak. Kepala Divisi PROPAM MABES POLRI bersama jajarannya yang selalu merespon cepat Laporan LP2TRI tentang Anggota POLRI yang bermasalah, Semoga dengan adanya Atensi Khusus Mabes Polri bisa ada keadilan bagi masyarakat Pencari Keadilan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Daerah lain yang kebanyakan kasus macet di tangannya Penyidik Polda, Polres dan Polsek, kata dirinya.
Lanjut Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa, Secara Lembaga kami terus menerus menyuarakan aspirasi masyarakat Pencari Keadilan sesuai Ketentuan Hukum dan harapan Korban Ketidakadilan. Pada kesempatan ini kami juga mengajak masyarakat agar berani melaporkan oknum-oknum POLRI yang terlibat dalam Mafia Hukum dan Mafia-mafia Tanah sehingga program Bpk. Kapolri untuk ciptakan POLRI yang bersih dari KKN bisa terwujud.
Sesuai Laporan Informasi (LI) dari Anggota POLRI yang menghubungi Ketua Umum LP2TRI tentang Kasus Mafia Tanah di Kota Kupang yang dialami keluarga Konay ternyata ada Salah Satu Ahli Waris yang ingin menguasai Tanah tersebut secara keseluruhan 350 hektar dengan cara menggunakan jasa Preman dan Oknum-oknum Penegak Hukum termasuk memberikan sebidang tanah kepada Kabid Propam Polda NTT.
Hal ini jelas bahwa Korban yaitu ibu. Elisabeth Konay telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda NTT sesuai arahan Wakapolda NTT tapi tidak diproses.