Datangi Kantor Kejati, Selain Direksi dan Komisaris Jaka Jatim Minta Gubernur untuk di Periksa
SURABAYA,- Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali turun aksi untuk ketiga kalinya dalam rangka mengkawal kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim.
Kali ini aksi tersebut, Jaka Jatim mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya, Rabu (04/04/2025).
Komandan Aksi, Musfiq mengatakan bahwa Aksi Demonstrasi kali ini yang digelar oleh Jaka Jatim bukan demonstrasi biasa, karena ada dua titik aksi pertama aksi di Kantor Bank Jatim Pusat yang kedua aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur buntut dugaan kasus kredit fiktif yang merugikan uang negara sebesar Rp. 569.425.000.000 (Lima ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh lima juta) atau 569,4 Miliar.
“Jaka Jatim hari ini membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Nomor.18/JakaJatim/LP/Jatim/IV/2025 yang tertuang dalam surat laporan Jaka Jatim, demi tegaknya hukum di Jawa Timur untuk memberantas para mafia APBD,” terangnya.
Pihaknya melanjutkan, kasus ini didalamnya mempunyai misi untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara
merampas kekayaan daerah di Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Jatim yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk.
“Oleh karenanya, publik sampai saat ini bertanya-tanya kenapa para pejabat semuanya diam begitu saja sedang Pemprov Jatim dilanda kasus-kasus besar seperti kasus Dana Hibah yang memakan korban 4 terdakwa dan terpidana di Tahun 2023 dan di bulan Juli Tahun 2024,” ujarnya.
Dikatakannya, kemarin KPK menetapkan 21 tersangka lagi, ditambah kasus koruspi Dana Hibah Barang atau
Jasa 65 Miliar di Dinas Pendidikan yang masih tahap penyidikan oleh Kejati Jawa Timur, dan baru-baru ini kasus di PT. Bank Jatim yang merugikan uang negara senilai Rp 569,4 milar.
“ini menjadi tanda tanya besar kok Jawa Timur sebagai tempat produksi koruptor terbesar di Indonesia,” tegasnya
Dengan diterpanya kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur khsusnya kasus di PT. Bank Jatim Jaka Jatim menuntut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk:
1. Melakukan penyelidikan kerugian uang negara sebesar Rp 569,4 miliar di PT. Bank Jatim yang tercantum dalam laporan kami di atas.
2. Mengusut kerugian uang kerugian uang negara Rp 569,4 di PT Bank Jatim dari semua pihak baik jajaran direksi maupun jajaran komisaris.
3. Memeriksa Gubernur Jawa Timur selaku Pemegang Saham Pengendali di PT. Bank Jatim.
4. Memeriksa tujuh Direksi dan tiga Komisaris di PT Bank Jatim.
5. Apabila Kejati Jatim menemukan bukti yang mengarah kepada Gubernur Jatim, Jajaran Direksi dan Jajaran Komisaris segara ditetapkan tersangka.
6. Kami sebagai pelapor akan selalu siap apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun
penyidikan.





