Penulis: Luthfiadi | Editor: Heru Soejatmiko
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah dokter.
Kejadian tersebut terjadi di dalam rumah yang beralamat Jl. Pongkoran OK RU/Rw 003/008 Kel Barurambat Kota Kec/Kab. Pamekasan. Sabtu, tanggal 20 Juli 2024.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan tersangka atas nama AR tempat tanggal lahir Pamekasan 09-02- 1990 (34 Tahun), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, alamat J Sersan Mesrul Rt/Rw 001/009 Kel. Gladak anyar kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.
Ia melakukan aksinya di rumah Swiandini Kumala, tempat tanggal lahir Pamekasan 08-02-1985 (39 Tahun), Perempuan, pekerjaan Dokter, alamat JJ. Pongkoran 08 R/Rw 003/008 Kel. Barurambat Kota kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.
“Dari aksinya itu pelaku berhasil mengambil beberapa alat elektronik. Diantaranya 1 unit MacBook Air 13-inch/laptop merk iPhone warna Silver Metalic, 1 unit iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, 1 buah Power Bank merk Transcend warna hitam, 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hitam, 1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver,” Katanya saat konferensi pers.
Kasatreskrim menceritakan kronologinya, Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib tim Satreskrim menerima laporan Polisi terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Kemudian, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan dengan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim langsung melakukan olah TKP di rumah milik korban.
“Berbekal rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34 detik. Polres Pamekasan langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang buktinya” ujarnya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka atau membongkAR kaca jendela sebanyak 3 buah kaca.
“Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang alat elektronik itu,” tambahnya.
Selanjutnya, Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku meninggalkan rumah dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat atau memanjat pagar dari rumah tersebut.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres. Pelaku dikenakan Pasal: 363 Ayat (1) ke 3.5 KUHP,” tandasnya. PC