SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Breaking News: Tim Gegana Brimob Disiagakan Jelang Sidang Vonis Eks Kadivpropam Ferdy Sambo

JAKARTA- CYBERJATIM.ID. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Siagakan tim Gegana Brimob Polri sebelum dan saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

” Tim Gegana khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari Antara, pada Sabtu (11/2/2023).

BACA JUGA :  Penggerebekan - Cafe Valentin Karaoke Keluarga dan Cafe Di, Ditemukan Pil Extacy

Penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu (12/2/2023) bertujuan untuk mensterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom.kata Nurma.

Nurma mengatakan, adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, (Jaksel) dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (13/2/2023).

Ia menegaskan,pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua,”tegasnya.

BACA JUGA :  Diduga Tidak Memiliki Izin Bangunan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang Akan Segera Turun Lapangan

Kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada (13/2/2023).

“Tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada (13/2/2023).” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta,pada Kamis.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

BACA JUGA :  Ditipu, Orang Tua Casis Transfer Rp50 Juta, Penipu Catut Nama Karo SDM Polda Maluku

Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada Senin (13/22023) besok.

“Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama,”ungkapnya.

Selain itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa (14/ 2023).

Sedangkan pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E akan menyusul sehari setelahnya, yakni pada (15/2/2023).

Pewarta : Sawijan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *