Hari Ini: Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Perusakan CCTV Kompleks Rumah Sambo
Jakarta, CYEBERJATIM.ID – Hendra Kurniawan Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin hari ini menjalani sidang vonis kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kamis, (23/2/2023).
Mantan anak buah Ferdy Sambo,”Hendra cs sebelumnya dituding merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat karena mengikuti skenario palsu yang telah dipersiapkan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman, Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo membuat skenario seakan-akan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat tewas akibat tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada (8/2/2022).
Hendra Kurniawan dan tim dari Biro Paminal menangani kasus ini karena perintah mantan Kadivpropam Ferdy Sambo agar kematian Brigadir j ditangani secara internal, tidak secara pidana.
Demi melancarkan skenarionya tersebut, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra cs untuk mengamankan barang bukti dan saksi, ikut dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Salah satu hal yang paling fatal adalah ketika Hendra Kurniawan cs mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekaman (CCTV)itu merupakan salah satu bukti penting dalam membongkar skenario Ferdy Sambo. Dalam rekaman itu terlihat jelas bahwa Brigadir Yosua masih sehat saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ,Selain itu, Ferdy Sambo juga terlihat mengenakan sarung tangan hitam dalam rekaman tersebut.
Rekaman tersebut berhasil terungkap karena salah satu anak buah Hendra Kurniawan yaitu Baiquni Wibowo, rupanya sempat menyalinnya dalam sebuah diska lepas (flash disk).
Salinan rekaman itu kemudian diberikan Baiquni ke tim Inspektorat Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hendra Kurniawan cs dalam sidang tuntutan, jaksa mengajukan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Hendra Kurniawan.
Sedangkan Agus Nurpatria mendapat tuntutan 3 tahun penjara plus denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Hendra Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin, kasus tersebut juga menjerat 3 anggota polisi lainnya.
Dia adalah Baiquni Wibowo yang mendapat tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, Chuck Putranto yang dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, serta Irfan Widyanto yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.





