Bandar Melarikan Diri dan DPO, Polres Pamekasan Tetapkan DTW Sebagai Pengedar
PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID,- Satreskrim dan Satreskoba Polres Pamekasan gelar konfrensi pers, hasil ungkap kasus selama operasi penyakit masyarakat (Pekat). Rabu (12/3/2025)
Konfrensi pers tersebut diselenggarakan di Joglo Mapolres Pamekasan dengan menunjukkan berbagai barang bukti dan beberapa tersangka.
Mulai dari kasus narkoba, minuman keras, judi, handak hingga prostitusi yang digelar sejak bulan Februari.
Dalam operasi Pekat kali ini Polres Pamekasan berhasil mengungkap 27 kasus dan 31 tersanga dengan rincian sebagai berikut.
Handak 1 kasus 1 tersangka, Prostitusi 2 kasus 2 tersangka, judi 2 kasus 3 tersangka, miras ilegal 14 kasus 15 tersangka dan Narkoba 8 kasus 10 tersangka (7 pengedar dan 3 pengguna).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa dalam operasi pekat yang diselenggaran selama 12 hari dari tanggal 26 Februari sampai 9 maret, berhasil mengungkap beberapa kasus dalam cipkon sitkamtibmas.
” Alhamdulillah, dalam operasi Pekat tahun 2025 Polres pamekasan berhasil mengamankan beberapa kasus, hal ini dalam rangka cipta kondisi sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri guna penanghulangan kejahatan”. Tegasnya
Sementara, Kasareskoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto membeberkan beberapa inisial hasil ungkap penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Pamekasan, ia mengatakan selama operasi pekat berhasil mengamankan 10 tersangka baik pengedar dan pengguna Shabu dan Okerbaya.
” Hasil ungkap narkoba ada delapan kasus dan sepuluh tersangka. Tujuh orang pengedar dan 3 orang pengguna, barang bukti yang diamankan sebanyak 72,21 gram shabu dan 278 butir okerbaya. Inisial tersangka LDK, H, M, IH, MFA, DWT dan MT pengedar, sementara untuk pengguna BS, MA dan US”. Ujarnya
Tidak hanya itu, sampai saat Polres Pamekasan menetapkan 2 daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi bandar barang haram tersebut, diantaranya inisial J dan R.
Atas perbuatannya, tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang shabu dijerat dengan pasal 114 (1) JO 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Untuk pasal yang disangkakan pada kasus Okerbaya pasal 345 Jo 138 (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.





