PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Proyek irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan yang berlokasi di Jl. Sersan Mesrul, Kecamatan Pamekasan rusak tiga pondasi rumah warga. Minggu (29/12/24)
Kegaduhan yang ditimbulkan oleh rusaknya pondasi rumah warga tersebut, hingga kini belum menemui titik terang, lantaran kontraktor dan pihak PUPR belum bertanggung jawab atas rusaknya tiga pondasi rumah, akibat urukan yang oleh alat berat.
Fahti Fauzi salah satu warga mengaku sudah pernah minta pertanggung jawaban atas rusaknya pondasi rumah tersebut, namun tidak digubris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya coba komunikasi langsung ke Kantor PUPR dan bertemu Amin Jabir, namun tidak digubris atau tidak diindahkan, sehingga akhirnya saya pulang “. Tegasnya.
Lanjut Fahti Fauzi, yang mengaku kontraktor atas nama Rahmad Zaidar pada tanggal 20 Desember 2024 mendatangi rumahnya sekitar pukul 07.30 Wib, kedatangannya guna melakukan diskusi terkait penyelesaian pengrusakan tersebut namun tidak ada titik terang.
” Kami berdua diskusi terkait penyelesaian pengrusakan tanah atau lahan saya, namun tidak ada titik temu atau titik terang, Rahmad Zaidar mengaku sebagai kontraktor dalam proyek tersebut dan menyatakan atas perintah atau tugas dari Amin Jabir, kepala Dinas PUPR Pamekasan “. Lanjut Fahti Fauzi
Tidak hanya itu, merasa kecewa Fahti kemudian melayangkan surat somasi pertama terhadap dinas terkait melalui kuasa hukumnya Slamet Arifin & Rekan. Guna meminta keadilan.
” Saya juga ingin mendapatkan keadilan, sehingga saya melayangkan surat komunikasi melalui kuasa hukum saya, karena setelah melalui perundingan Rahmad dan Amin Jabir tidak sepakat untuk mengganti rugi, bahkan yang saya dapat hanya adu argumen dan adu data “. Tutupnya
Anihnya, setelah itu pekerjaan yang hampir 50% dengan anggaran 184.000 juta tersebut kembali ditimbun tanah dan diratakan, seperti kondisi awal dan proyek diduga dipindah ke lokasi lain dengan proyek dan anggaran yang sama.