SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Bawaslu Kecolongan : Bacaleg Pamekasan Dapil II Dari PBB, Diduga Belum Mengundurkan Diri Sebagai Perangkat Desa

Ilustrasi

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Menjelang pemilihan Calon Legislatif tahun 2024 mendatang, menurut informasi saat ini tahap pencermatan rancangan DCT sudah selesai dan masuk pada tahap penyusunan dan penetapan DCT yang akan berakhir Kamis 03 November 2023 mendatang. Jumat ( 20/10/2023 )

 

Sementara, sampai saat ini BS ( Inisial ) salah satu perangkat desa di Kecamatan Palengaan diduga belum melakukan pengajuan pengunduran diri sebagai perangkat desa.

 

Padahal pada PKPU Nomor 10 tahun 2023, pasal 11 ayat 1 huruf K dan M dengan tegas menerangkan, setiap Bacaleg harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, Polisi, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD

 

BACA JUGA :  Sinergi TNI–Polri di Pademawu, Komsos Warga untuk Jaga Kamtibmas Pasca Idul Fitri

Diperjelas dalam pasal 14 Ayat (4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan pergantian calon.

 

Dalam Ayat (3) Pasal (14) bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

 

Ditambah lagi pasal (15) ayat (1) Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang ditertbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

BACA JUGA :  Sambut 1 Abad, Ketua Pandawa 5 Sampang Cinta NU

 

BS Menurut informasi, salah satu bacaleg daerah pemilihan II ( Dapil II ) yang meliputi Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo dari Partai Bulan Bintang ( PBB ).

 

Moh. Amiruddin Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, mengatakan bahwasanya pada saat tahapan DCS sudah membuka tanggapan masyarakat, dan pihaknya menganjurkan jika ada temuan seperti hal tersebut langsung ke Bawaslu.

 

 

” KPU itu melaksanakan verifikasi administrasi dari seluruh persyaratan bakal calon yang diajukan, jadi kalau semisal di KTP maupun di daftar bakal calon jenis pekerjaannya wirasuasta atau petani tidak perlu mengundurkan diri. Kalau semisal dilapangan ada temuan seperti itu KPU kan sudah membuka tanggapan masyarakat, disaat pengumuman DCS , kalau misalkan sekarang ada temuan seperti itu ya silahkan saja disampaikan ke Bawaslu, apa nanti rekomendasi dari Bawaslu KPU akan melaksanakan “. Tagasnya

BACA JUGA :  KKB Bakar  5 Rumah Warga  Puncak  Papua  Tengah 

 

Alumni GMNI tersebut menambahkan bahwasanya KPU berpedoman pada PKPU 10 tahun 2023.

 

” Yang jelas KPU berpedoman pada PKPU 10 tahun 2023 KPT 996 dan beberapa surat keputusan dari KPU RI terkait pencalonan “. Tambah Amir

 

Sementara berita dinaikkan PJ Kepala Desa setempat dan Bawalu belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *