SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Ada Wartawan Usil, Suryadi : Tiga Laporan Memenuhi Dugaan Tindak Pidana Pemilu

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pamekasan memangil pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di daerah pemilihan lima ( Dapil V ) Kecamatan Pademawu, Galis dan Larangan .

Rabu ( 13/03/24 )

 

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat dengan nomor : 097/PP.00.02/K.JL.19/03/2024. Pelapor yang memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Pamekasan diantaranya, Abdurrahem, Moh. Rahim, Abdussalam dan Rachmad Kurnia Irawan.

 

 

Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan menerangkan bahwa saat ini dilakukan klarifikasi bagi pelapor.

BACA JUGA :  Dandim 0107/Asel Mengikuti Upacara Ziarah Nasional Di Taman Makam Pahlawan Cut Ali

 

” Untuk yang pidana sedang di proses, Pelapor dan terlapor sudah kita klarifikasi, setelah ini baru kita akan lakukan kajian, apakah nanti outputnya masuk unsur atau tidak, bergantung pada hasil kajian “. Tegasnya

 

Disoal terkait saksi – saksi yang tidak memenuhi undangan pihaknya menilai bahwa ada wartawan yang usil, karena menurutnya yang tidak hadir hanya panggilan pertama.

BACA JUGA :  Imam Syafii Yahya Siap Besarkan Golkar Pamekasan, Bidik Tambahan Kursi Legislatif

 

” Saya baca berita itu bahkan ada yang menulis dipanggil tiga kali tidak hadir, padahal itu baru panggilan pertama, ada wartawan yang usil, tidak konfirmasi ke Bawaslu ternyata langsung nulis, dan dipanggilan kedua sudah hadir, sudah kita klarifikasi “. Tambah Suryadi

 

Pihaknya menegaskan bahwa tiga laporan yang dilakukan oleh pelapor, khususnya Dapil V semuanya memenuhi dugaan unsur tindak pidana pemilu.

BACA JUGA :  Cong Wahyu Didampingi Kedua Orang Tuanya Saat Mengajukan Berkas Bacaleg ke Kantor KPU Pamekasan

 

” Kajian atau penyelidikan kita punya waktu tujuh hari, jika dibutuhkan nambah 7 hari lagi, berarti 14 hari kerja. Pada tiga laporan itu yang sudah kita register memenuhi dugaan tindak pidana pemilu, yang saat ini kita klarifikasi ini termasuk yang teregister Pidana, Dugaan tindak pidana pemilu salah satunya pengrusakan segel “. Tutupnya

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *