Ada Wartawan Usil, Suryadi : Tiga Laporan Memenuhi Dugaan Tindak Pidana Pemilu
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pamekasan memangil pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di daerah pemilihan lima ( Dapil V ) Kecamatan Pademawu, Galis dan Larangan .
Rabu ( 13/03/24 )
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat dengan nomor : 097/PP.00.02/K.JL.19/03/2024. Pelapor yang memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Pamekasan diantaranya, Abdurrahem, Moh. Rahim, Abdussalam dan Rachmad Kurnia Irawan.
Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan menerangkan bahwa saat ini dilakukan klarifikasi bagi pelapor.
” Untuk yang pidana sedang di proses, Pelapor dan terlapor sudah kita klarifikasi, setelah ini baru kita akan lakukan kajian, apakah nanti outputnya masuk unsur atau tidak, bergantung pada hasil kajian “. Tegasnya
Disoal terkait saksi – saksi yang tidak memenuhi undangan pihaknya menilai bahwa ada wartawan yang usil, karena menurutnya yang tidak hadir hanya panggilan pertama.
” Saya baca berita itu bahkan ada yang menulis dipanggil tiga kali tidak hadir, padahal itu baru panggilan pertama, ada wartawan yang usil, tidak konfirmasi ke Bawaslu ternyata langsung nulis, dan dipanggilan kedua sudah hadir, sudah kita klarifikasi “. Tambah Suryadi
Pihaknya menegaskan bahwa tiga laporan yang dilakukan oleh pelapor, khususnya Dapil V semuanya memenuhi dugaan unsur tindak pidana pemilu.
” Kajian atau penyelidikan kita punya waktu tujuh hari, jika dibutuhkan nambah 7 hari lagi, berarti 14 hari kerja. Pada tiga laporan itu yang sudah kita register memenuhi dugaan tindak pidana pemilu, yang saat ini kita klarifikasi ini termasuk yang teregister Pidana, Dugaan tindak pidana pemilu salah satunya pengrusakan segel “. Tutupnya





