Ancaman Hukuman Belum Jelas, Polres Pamekasan Tetapkan Oknum PKL Buah Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Wartawan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Sudah berjalan tiga bulan, kasus intimidasi terhadap jurnalis JTV Madura saat melakukan tugas peliputan penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP Pamekasan, baru ditetapkan tersangka. Sabtu (15/3/2025)
Penetapan tersangka terhadap Moch Abdullah atau ABE oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dibeberkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor surat SP2P/260/III/RES.1.24/2025/Satreskrim.
Namun penyidik Satreskrim Polres Pamekasan belum menentukan dengan jelas terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku, termasuk ancaman hukuman terhadap ABE.
Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban, pelaku, saksi (Wildan) dan petugas Satpol PP.
AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan mengatakan, penetapan terdangka merupakan hasil dari penyidikan berupa pemeriksaan pelapor dan terlapor, termasuk saksi-saksi serta barang bukti.
“Pada tanggal 10 Maret 2025 kemarin, telah menggelar perkara dengan hasil bahwa atas nama Moch Abdullah alias ABE, telah dinaikan setatusnya menjadi tersangka,” ucap AKP Doni Setiawan.
Pihaknya kini akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Abdullah untuk dimintai keterangan dan di proses lebih lanjut.
“Perkara ini dalam proses pemeriksaan tersangka, informasi lebih lanjut nanti kami sampaikan lagi,” pungkasnya.





