SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Ancaman Hukuman Belum Jelas, Polres Pamekasan Tetapkan Oknum PKL Buah Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Wartawan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Sudah berjalan tiga bulan, kasus intimidasi terhadap jurnalis JTV Madura saat melakukan tugas peliputan penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP Pamekasan, baru ditetapkan tersangka. Sabtu (15/3/2025)

Penetapan tersangka terhadap Moch Abdullah atau ABE oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dibeberkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor surat SP2P/260/III/RES.1.24/2025/Satreskrim.

BACA JUGA :  Owner Rokok Sampornah Dukung Berbakti, Zaini :  Pasangan Yang Religius dan Nasionalis

Namun penyidik Satreskrim Polres Pamekasan belum menentukan dengan jelas terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku, termasuk ancaman hukuman terhadap ABE.

Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban, pelaku, saksi (Wildan) dan petugas Satpol PP.

BACA JUGA :  Korban Pengeroyokan Oleh Kades Ditahan Polres Pamekasan, Keluarga Korban Surati Polri dan Komnasham

AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan mengatakan, penetapan terdangka merupakan hasil dari penyidikan berupa pemeriksaan pelapor dan terlapor, termasuk saksi-saksi serta barang bukti.

“Pada tanggal 10 Maret 2025 kemarin, telah menggelar perkara dengan hasil bahwa atas nama Moch Abdullah alias ABE, telah dinaikan setatusnya menjadi tersangka,” ucap AKP Doni Setiawan.

BACA JUGA :  ' Kasus Tanah ' Pamekasan Dari Kepala Desa, Pengusaha Hingga Oknum Pegawai Kejaksaan, Siapa Dalang Dibalik Semuanya ?

Pihaknya kini akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Abdullah untuk dimintai keterangan dan di proses lebih lanjut.

“Perkara ini dalam proses pemeriksaan tersangka, informasi lebih lanjut nanti kami sampaikan lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *