SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Viral Video Deklarasi dan Bagi – Bagi Amplop, Suryadi : Prosesnya Sudah di Polres Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Dugaan money politik ( Politik uang ) yang dilakukan oleh salah satu pendukung paslon di Pamekasan, kini naik pada tingkat penyidikan.

Badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) sebelumnya sudah melakukan menyelidikan terhadap dugaan tindak pidana politik uang yang sempat viral dilakukan oleh pendukung Kharisma, disalah satu rumah warga.

BACA JUGA :  Sukseskan Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Aceh Selatan Gencar Lakukan Patroli Dialogis.

Menurut informasi, acara Deklarasi yang dihadiri oleh Sukriyanto tersebut terjadi di desa Bujur Timur, Pamekasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi akan melakukan penelusuran dan langkah–langkah penanganan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA :  Bacaleg PBB Dapil II Pamekasan Diduga Belum Mengundurkan Diri Sebagai Perangkat,  Bawaslu : Masih Mau Pleno Terkait Itu

” Intinya begini Pengawas pemilu, polisi dan jaksa sepakat terdapat peristiwa dugaan tindak pidana pemilihan politik uang. Sehingga, di tingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang prosesnya sudah di polres pamekasan “. Tegas Suryadi melalui via WhatsAap.

BACA JUGA :  Bambang Budianto Nyatakan Siap Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Pamekasan

Dikutip dari tvonenews.com, Suryadi menyatakan soal video viral tersebut diduga masuk pada pelanggaran pemilu UU nomor 7 tahun 2017.

“Soal video viral itu diduga pelanggaran dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang money politik,” kata Suryadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *